Notuladaily.com, Makassar – Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan rekomendasi terkait ketidakpatuhan sejumlah pabrik kelapa sawit terhadap penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Rekomendasi itu disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sulsel yang digelar di Kantor DPRD Sulsel, Senin (19/1/2026).
Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma Wahyudiyati, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut tidak berhenti pada forum RDP semata.
Baca Juga : Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi “Cicu” Komitmen Kawal Tindak Lanjut LHP BPK
Ia menyampaikan bahwa DPRD, khususnya Komisi B, berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi pabrik dan sentra produksi sawit sebagai bentuk tindak lanjut hasil rapat.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan kepatuhan pabrik kelapa sawit terhadap regulasi yang telah ditetapkan serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak petani.
Peninjauan lapangan juga dinilai sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar kebijakan pemerintah benar-benar berjalan efektif dan berkeadilan.
Baca Juga : Komisi D DPRD Sulsel Minta Evaluasi Tim Leader Proyek Irigasi Paket 1, Punya Rekam Jejak Kurang Baik!
“Kami ingin memastikan langsung di lapangan agar penetapan harga TBS ini benar-benar dilaksanakan. Ini demi kepastian hukum, keadilan usaha, dan perlindungan bagi petani sawit,” terang Irma.
Sekretaris Komisi B DPRD Sulsel, Zulfikar Limolang yang membacakan rekomendasi resmi rapat di hadapan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Dalam rekomendasinya, DPRD meminta gubernur melalui perangkat terkait segera mengambil langkah konkret terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) pabrik sawit yang dinilai tidak patuh terhadap harga TBS yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah Serahkan Bantuan Alsintan untuk Kelompok Tani di Gowa
DPRD Sulsel merekomendasikan agar pemerintah memberikan surat peringatan kepada seluruh pabrik kelapa sawit yang tidak menjalankan ketetapan harga TBS sebagaimana telah diumumkan secara resmi.
Penetapan harga tersebut harus memiliki legitimasi yang kuat dan dilaksanakan secara konsisten di lapangan. Selain itu, Komisi B juga meminta pemerintah provinsi segera melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
DPRD menekankan agar dalam kegiatan tersebut turut melibatkan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) atau asosiasi petani sawit lainnya, sehingga kondisi riil yang dialami petani dapat disaksikan secara langsung oleh semua pihak.
Baca Juga : Komisi D DPRD Sulsel Dorong Perda Khusus Penyelamatan Danau Tempe
“Banyak hal yang tidak terlihat di forum, tetapi kejadiannya nyata di lapangan. Karena itu kami minta asosiasi petani juga dilibatkan,” tegas Zulfikar saat membacakan rekomendasi rapat.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Sulsel Bidang Ekonomi, Andi Darmawan Bintang, menegaskan bahwa mekanisme sanksi terhadap pabrik sawit yang tidak patuh sebenarnya telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
Ia menyebutkan bahwa terdapat kewajiban pelaporan secara berkala oleh PKS setiap bulan, dan ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif.
Baca Juga : Komisi D DPRD Sulsel Dorong Perda Khusus Penyelamatan Danau Tempe
Menurut Andi Darmawan, apabila kewajiban pelaporan dan penetapan harga tidak dijalankan, maka dapat dilakukan eskalasi sanksi sesuai kewenangan pemberi izin.
Jika izin berada di tingkat provinsi, maka sanksi menjadi kewenangan gubernur. Namun apabila kewenangan izin berada di kabupaten, pemerintah provinsi tidak akan mencampuri, kecuali dalam hal penetapan harga TBS.
“Pengawasan perlu diperkuat agar mekanisme penetapan harga berjalan sesuai aturan, bukan semata mengikuti keinginan pengusaha,” tutupnya.
