0%
logo header
Jumat, 21 Agustus 2026 16:35

Pemilik Lahan Stadion Sudiang Minta Sisa Pembayaran Rp18,3 Miliar Dituntaskan

Musa
Editor : Musa
Pemilik lahan mendatangi lokasi proyek di Jalan Pajjaiyang Raya, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Pemilik lahan mendatangi lokasi proyek di Jalan Pajjaiyang Raya, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Notuladaily.com, Makassar – Polemik pembayaran lahan yang terdampak pembangunan Stadion Sudiang kembali mencuat. Pemilik lahan mendatangi lokasi proyek di Jalan Pajjaiyang Raya, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Jumat (21/8/2026).

Kedatangan warga pemilik lahan tersebut untuk meminta agar pembangunan di atas bidang tanah mereka ditahan sementara hingga sisa pembayaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan diselesaikan.

Pemilik lahan, Agus Bustam, mengatakan masih terdapat kewajiban pembayaran sekitar Rp18,32 miliar atas lahan miliknya seluas sekitar 2 hektare atau 20.000 meter persegi yang masuk dalam area pembangunan stadion.

Baca Juga : Menanti Kepastian Pembayaran, Pemilik Lahan Stadion Sudiang Datangi Kantor Gubernur Sulsel

Menurut Agus, Pemprov Sulsel sebelumnya telah membayarkan Rp10 miliar pada 2024. Namun, sisa pembayaran hingga kini belum dituntaskan.

“Kedatangan saya ke sini tidak lain cuma menuntut hak saya. Di dalam area ini ada lahan kami yang belum dibayar oleh Pemerintah Provinsi. Jadi kami datang untuk menuntut pembayaran, pelunasan,” ujar Agus.

Ia mengaku telah beberapa kali mendapat informasi mengenai rencana penyelesaian pembayaran, namun hingga 2026 belum terealisasi.

Baca Juga : Pemprov Sulsel: Lokasi Stadion Sudiang Clear, Klaim Lahan Belum Terplotting BPN

“Kami sudah menerima Rp10 miliar pada 2024. Sisanya masih Rp18 miliar 320 juta. Kami dijanji terus mulai 2025 sampai 2026 ini masih tanda tanya,” katanya.

Agus juga meminta Pemprov Sulsel segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap.

“Saya minta Pemerintah Provinsi, harus patuh terhadap putusan pengadilan. Putusan pengadilan harus dilaksanakan, tidak bisa lagi ditawar-tawar,” tegasnya.

Baca Juga : Sampah Tak Boleh Lagi Bertumpuk, Camat-Lurah Makassar Diminta Turun Kontrol Setiap Hari

Lebih lanjut, Agus mengaku keberatan jika pembangunan terus dilakukan di atas lahan yang menurutnya belum diselesaikan pembayarannya.

Ia mengatakan sebelumnya telah meminta agar bagian lahan miliknya yang berada di belakang tidak dikerjakan sebelum pembayaran diselesaikan.

“Saya cuma minta tanah saya di belakang jangan dikerja. Beberapa bulan lalu saya dijanji, ‘Pak Agus tidak akan kami garap itu di belakang’. Tapi faktanya sekarang sudah dicor-cor dan sudah terbangun,” ujarnya.

Baca Juga : Jaga Aset Daerah, Satpol PP Kota-Provinsi Tertibkan Bangunan Ilegal di Eks Mattoanging

Agus berharap pemerintah menyelesaikan persoalan pembayaran sebelum seluruh pekerjaan proyek rampung.

Ia khawatir ketika pembangunan selesai dan kontraktor meninggalkan lokasi, penyelesaian pembayaran lahan justru kembali tertunda.

“Saya tidak mau lahan saya dikerja. Jangan sampai sudah selesai pembangunannya, mereka pulang, selesai sudah, lalu pembayaran tidak dituntaskan,” katanya.

Baca Juga : Jaga Aset Daerah, Satpol PP Kota-Provinsi Tertibkan Bangunan Ilegal di Eks Mattoanging

Sementara itu, Tim Litigasi Biro Hukum Pemprov Sulsel, Andi Muhammad Hatta, mengatakan persoalan penganggaran pembayaran lahan bukan lagi berada di ranah Biro Hukum.

Menurutnya, penganggaran menjadi kewenangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Berkaitan dengan penganggaran, bukan lagi ranahnya Biro Hukum. Itu ranah TAPD. Tetapi beberapa kali RDP dan pertemuan yang dilaksanakan, ada usulan dari DPR terkait penganggaran dan mungkin sudah menjadi atensi tim TAPD,” kata Hatta.

Baca Juga : Jaga Aset Daerah, Satpol PP Kota-Provinsi Tertibkan Bangunan Ilegal di Eks Mattoanging

Ia menjelaskan, Pemprov Sulsel sebelumnya memang telah melakukan pembayaran sebesar Rp10 miliar pada 2024. Pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah pada saat itu.

“Kalau kita flashback putusan pengadilan, tentunya harus dibayar. Karena sudah ada pembayaran yang kami sendiri di Biro Hukum melaksanakan pembayaran Rp10 miliar di depan itu,” ujarnya.

Hatta menegaskan, pembayaran Rp10 miliar tersebut bukan sekadar panjar, melainkan bagian dari pembayaran yang dianggarkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah pada 2024.

Baca Juga : Jaga Aset Daerah, Satpol PP Kota-Provinsi Tertibkan Bangunan Ilegal di Eks Mattoanging

Namun, pada 2025 pembayaran lanjutan belum dapat dianggarkan karena kondisi keuangan daerah.

“Dalam perjalanannya akan dianggarkan di tahun berikutnya, tapi berdasarkan kemampuan keuangan daerah pada tahun 2025 itu tidak mampu sehingga tidak menganggarkan di 2025,” jelas Hatta.

Untuk pembayaran selanjutnya, Hatta mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD.

Baca Juga : Jaga Aset Daerah, Satpol PP Kota-Provinsi Tertibkan Bangunan Ilegal di Eks Mattoanging

“Untuk tahun ini kita tunggu tim TAPD. Untuk penganggaran baiknya kita konfirmasi langsung ke tim TAPD karena informasi kemungkinan ada atensi dari tim TAPD terkait dengan pembayaran itu,” terangnya.

Sebelumnya dalam rapat Banggar DPRD Sulsel, Kepala BKAD Sulsel Reza Faisal Saleh menuturkan bahwa, anggaran pembayaran sisa pembebasan lahan Stadion Sudiang belum teralokasi dalam APBD Perubahan 2026.

“Sampai sekarang anggaran tersebut belum teralokasi pada skema anggaran perubahan dan belum ada arahan dari pimpinan,” kata Reza dalam rapat.

Baca Juga : Jaga Aset Daerah, Satpol PP Kota-Provinsi Tertibkan Bangunan Ilegal di Eks Mattoanging

Meski demikian, Reza menyatakan pembahasan bersama Banggar DPRD Sulsel menjadi bahan pertimbangan bagi BKAD untuk menindaklanjuti kebutuhan anggaran tersebut.