0%
logo header
Kamis, 27 Agustus 2026 13:27

Menanti Kepastian Pembayaran, Pemilik Lahan Stadion Sudiang Datangi Kantor Gubernur Sulsel

Musa
Editor : Musa
Pemilik lahan, Agus Bustam.
Pemilik lahan, Agus Bustam.

Notuladaily.com. Makassar – Pemilik lahan yang masuk dalam kawasan proyek pembangunan Stadion Sudiang, Agus Bustam, bersama sejumlah warga mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (27/8/2026).

Kedatangan mereka untuk meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel segera menyelesaikan sisa pembayaran lahan seluas sekitar 2 hektare atau 20.000 meter persegi yang berada di kawasan pembangunan stadion di Jalan Pajjaiyang Raya, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya.

Agus mengklaim masih terdapat kewajiban pembayaran sekitar Rp18,32 miliar yang belum diselesaikan Pemprov Sulsel.

Baca Juga : Pemprov Sulsel: Lokasi Stadion Sudiang Clear, Klaim Lahan Belum Terplotting BPN

Pemilik lahan, Agus Bustam, berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran lahan yang saat ini masuk dalam kawasan proyek pembangunan Stadion Sudiang.

Agus mengatakan, kedatangannya ke kantor Gubernur Sulsel bukan untuk menghambat pembangunan stadion. Ia hanya ingin persoalan pembayaran lahan yang menurutnya telah memiliki dasar putusan pengadilan segera dituntaskan.

“Saya datang ke kantor Gubernur cuma satu, saya meminta kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk segera membayarkan lokasi kami yang ada di GOR (Stadion Sudiang) yang sementara dalam pekerjaan,” kata Agus.

Baca Juga : Pemilik Lahan Stadion Sudiang Minta Sisa Pembayaran Rp18,3 Miliar Dituntaskan

Menurut Agus, Pemprov Sulsel sebelumnya telah membayarkan Rp10 miliar kepada pihaknya. Namun, masih terdapat sisa pembayaran sekitar Rp18,32 miliar yang belum diselesaikan.

“Ini perintah undang-undang, harus dibayarkan segera. Karena kami sudah dibayar Rp10 miliar. Artinya, saya minta ke Gubernur untuk segera melaksanakan putusan,” jelas Agus.

Agus juga menanggapi keberadaan Sertifikat Hak Pakai yang tercatat atas nama Pemprov Sulsel atas kawasan tersebut.

Baca Juga : Sampah Tak Boleh Lagi Bertumpuk, Camat-Lurah Makassar Diminta Turun Kontrol Setiap Hari

Ia mengaku tidak membantah bahwa sertifikat tersebut ada. Namun, Agus menilai putusan pengadilan yang disebutnya telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar pihaknya dalam meminta penyelesaian pembayaran.

“Itu saya tidak bantah, betul ada sertifikat atas nama Pemprov. Tapi itu kan sudah kalah dengan sendirinya dengan munculnya putusan pengadilan yang sudah inkracht. Sertifikatnya ’94, putusan pengadilan saya 2022, itu sudah inkracht,” ujarnya.

Setelah menyampaikan aspirasinya, Agus mengaku mendapat informasi bahwa pihaknya akan kembali dipanggil untuk mengikuti audiensi dengan Pemprov Sulsel pada Senin mendatang.

Baca Juga : Jaga Aset Daerah, Satpol PP Kota-Provinsi Tertibkan Bangunan Ilegal di Eks Mattoanging

“Pembicaraan tadi di dalam bahwasanya hari Senin kami dipanggil untuk audiensi, ketemu dengan mereka. Yang mungkin bisa mengambil kebijakan, insyaallah,” kata Agus.

Sementara itu, Kuasa Hukum Agus Bustam, Asher Tumbo, menambahkan persoalan lahan tersebut telah melalui proses hukum yang cukup panjang sejak 2018.

Ia menjelaskan, pihaknya mulai menempuh jalur hukum setelah sebelumnya keluarga Agus Bustam bersurat kepada Pemprov Sulsel pada 2016 terkait persoalan lahan tersebut.

Baca Juga : Jaga Aset Daerah, Satpol PP Kota-Provinsi Tertibkan Bangunan Ilegal di Eks Mattoanging

“Ini sudah sangat jelas. Kami melakukan proses mulai dari 2018 sampai pada putusan inkracht. Karena tahun 2016 klien kami bersurat ke Pemprov dan dijawab saat itu bahwa silakan tempuh jalur hukum, maka lahannya akan dibayarkan,” ujar Asher.

Menurut Asher, perkara tersebut telah bergulir mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung hingga upaya peninjauan kembali yang diajukan Pemprov Sulsel.

Ia menyebut pihaknya tetap memenangkan perkara tersebut hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga : Jaga Aset Daerah, Satpol PP Kota-Provinsi Tertibkan Bangunan Ilegal di Eks Mattoanging

“Semua proses hukum kami lakukan secara transparan di Pengadilan Negeri sampai ke Mahkamah Agung. Semua berjalan kurang lebih empat tahun,” katanya.

Asher juga menyebut proses tersebut telah sampai pada tahapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar pada akhir 2024.

Terkait persoalan sertifikat yang dimiliki Pemprov Sulsel, Asher mengatakan dokumen tersebut justru telah menjadi bagian dari alat bukti dalam proses persidangan.

Baca Juga : Jaga Aset Daerah, Satpol PP Kota-Provinsi Tertibkan Bangunan Ilegal di Eks Mattoanging

“Betul ada Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 tahun 1994. Itu dijadikan alat bukti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ketika kami melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri,” tegas Asher.

Ia menambahkan, berdasarkan proses persidangan, lahan kawasan GOR Sudiang yang luasnya sekitar 74 hektare tersebut disebut diperoleh melalui proses jual beli. Nama orang tua Agus Bustam, Sobrin Bustam, disebut tercatat dalam dokumen terkait lahan tersebut.

Asher mengatakan pihaknya memilih menempuh jalur hukum agar penyelesaian persoalan lahan dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga : Jaga Aset Daerah, Satpol PP Kota-Provinsi Tertibkan Bangunan Ilegal di Eks Mattoanging

“Kami menempuh ini dengan prosedur yang benar karena setiap yang kami lakukan itu bisa dipertanggungjawabkan. Apa yang kami lakukan berdasarkan bukti-bukti kepemilikan, karena tanah ini juga dibeli tahun 1963 oleh orang tua klien kami,” tuturnya.