Notuladaily.com, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar melalui Komisi C menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada 12 Maret 2026.
Rapat tersebut membahas sejumlah temuan terkait operasional RSIA Paramount Makassar serta outlet milik PT Primafood Internasional yang dikenal dengan Prima Mart atau kios unggas.
RDP digelar untuk mengklarifikasi berbagai persoalan yang ditemukan saat sidak di lapangan. Anggota Komisi C menilai perlu adanya penjelasan langsung dari pihak terkait guna memastikan seluruh kegiatan usaha telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Jelang Idulfitri, DPRD Makassar dan Perumda Pasar Cek Harga di Pasar Terong
Dalam sidak sebelumnya, Komisi C meninjau langsung kondisi fasilitas dan operasional RSIA Paramount Makassar. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain kelengkapan administrasi serta kepatuhan terhadap regulasi pelayanan kesehatan.
Selain sektor kesehatan, Komisi C juga menyoroti keberadaan outlet PT Primafood Internasional yang beroperasi sebagai Prima Mart atau kios penjualan produk unggas. Keberadaan kios tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan perizinan usaha serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Para anggota dewan meminta pihak pengelola memberikan penjelasan terkait legalitas operasional serta standar yang diterapkan dalam menjalankan kegiatan usaha agar seluruh aktivitas tetap berada dalam koridor hukum.
Baca Juga : Sekwan Makassar Kumpulkan Pendamping DPRD, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
Dalam forum RDP tersebut, DPRD juga memberi kesempatan kepada instansi teknis Pemerintah Kota Makassar untuk menyampaikan hasil pengawasan serta evaluasi terhadap dua objek yang sebelumnya disidak.
Komisi C menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD harus berjalan optimal. Setiap temuan di lapangan perlu ditindaklanjuti secara serius agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari.
Hasil RDP ini nantinya akan dirangkum sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi bagi pemerintah kota maupun pihak terkait guna memastikan pelayanan kesehatan dan aktivitas usaha di Kota Makassar berjalan sesuai aturan.
