Notuladaily.com, Makassar – Komisi B DPRD Kota Makassar menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap mitra pengelola parkir di usaha kuliner Pallubasa Srigala Makassar.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, Perumda Parkir Makassar Raya, serta 26 pelaku usaha pada Senin (16/3/2026).
Ketua Komisi B DPRD Makassar mengatakan RDP digelar menyusul berbagai informasi yang viral di media sosial terkait pengelolaan parkir di sejumlah titik di kota tersebut, terutama menjelang Lebaran.
Baca Juga : Ismail: Kemerdekaan Adalah Tanggung Jawab Bersama, Bukan Hadiah
“Hari ini kita undang para pengusaha untuk RDP terkait banyaknya isu yang viral di media sosial. Kami ingin memastikan pengawasan terhadap mitra pengelola parkir tetap berjalan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi B mengaku menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menggelar RDP.
Salah satu temuan yakni adanya lahan parkir tepi jalan yang dikelola oleh pengusaha besar namun hanya menyetor sekitar Rp25.000 hingga Rp45.000.
Baca Juga : Anggota DPRD Makassar Soroti Anggaran Reses Dipangkas
Sebagai perbandingan, sebuah rumah makan kecil di kawasan Pannampu disebut mampu menyetor hingga Rp1 juta per bulan untuk pengelolaan parkir.
“Ini menjadi contoh bagi pelaku usaha lain. Ada usaha kecil yang mampu menyetor lebih besar dibandingkan beberapa usaha besar,” kata Ketua Komisi B.
Dalam rapat tersebut, Komisi B juga menyoroti pengelolaan parkir di salah satu usaha kuliner populer di Makassar, yakni Pallubasa Serigala.
Direktur Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menyebut setoran parkir di lokasi tersebut tercatat sebesar Rp65.000 per hari, dengan tambahan parkir langganan bulanan (PLB) sekitar Rp400.000.
Menurutnya, nominal tersebut dinilai tidak sebanding dengan tingkat keramaian usaha kuliner tersebut yang sudah dikenal secara luas.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan praktik setoran parkir yang tidak sesuai prosedur berdasarkan informasi dari juru parkir di lapangan.
Baca Juga : DPRD Makassar Hadiri Forum Konsultasi RPJMD 2025-2029
“Informasi awal dari jukir menyebutkan setoran diserahkan ke pihak usaha. Jika itu benar terjadi, maka itu termasuk pungutan liar dan tidak boleh terjadi,” ujar Adi.
Sebagai tindak lanjut, Perumda Parkir Makassar Raya bersama Komisi B DPRD Makassar berencana melakukan uji petik terhadap sejumlah titik parkir di kota tersebut setelah Lebaran.
Uji petik dilakukan dengan metode pengambilan sampel untuk menilai kesesuaian setoran parkir dengan aktivitas usaha di lokasi tersebut.
Baca Juga : DPRD Makassar Hadiri Forum Konsultasi RPJMD 2025-2029
“Kami akan melakukan uji petik di beberapa titik parkir di kota ini. Tidak semua lokasi, tetapi melalui sampling yang akan kami lakukan bersama Komisi B,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa sekitar 70 badan usaha yang diduga memiliki ketidaksesuaian dalam setoran parkir.
Adi menyebut kemungkinan masih ada oknum di lapangan yang memanfaatkan pengelolaan parkir untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga : DPRD Makassar Hadiri Forum Konsultasi RPJMD 2025-2029
“Kami akan sisir satu per satu. Banyak usaha yang membayar dengan nominal yang tidak wajar, sehingga uji petik ini perlu dilakukan,” tutupnya.
