Notuladaily.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Inspektorat memaparkan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Efektivitas Pengendalian Korupsi (EPK) di hadapan Tim Direktorat Investigasi III BPKP Pusat dan BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan, Senin (12/1/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring oleh BPKP Sulsel dan luring oleh Inspektorat Lutim di Aula Diskominfo-SP. Pemaparan RTP bertujuan meningkatkan kapabilitas pengendalian korupsi agar Kabupaten Luwu Timur dapat mencapai level 3.
Inspektur Luwu Timur, Drs. Dohri As’ari, menyampaikan nilai Indeks EPK (IEPK) tahun 2023 sebesar 2,964 (level 2) dan tahun 2024 sebesar 2,8874 (level 2). Meski menunjukkan kemajuan, masih terdapat sejumlah Area of Improvement, di antaranya Risk Register yang belum memuat risiko fraud serta optimalisasi implementasi Whistleblowing System (WBS).
Baca Juga : Rakor Pendidikan Lutim, Bupati Ibas Tegaskan Kepala Sekolah Harus Jadi Teladan
Untuk perbaikan, BPKP akan melakukan pendampingan penyusunan pengendalian risiko fraud, serta mendorong sosialisasi intensif WBS kepada ASN dan masyarakat. Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pengendalian internal guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
