Notuladaily.com, Palopo – Proyek pengerukan sungai yang berlokasi di jalan KH Ahmad Razak, Kota Palopo diduga belum mengantongi surat perintah kerja (SPK).
Adanya dugaan tersebut, komisi B DPRD Palopo kemudian melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Selasa, 14 September 2025.
Baca Juga : Ketua DPRD Darwis Bawa Semangat LAGA Perubahan ke Palopo: Saatnya Politik Jadi Solusi
Komisi B yang mendatangi lokasi ini juga tidak menemukan papan informasi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Sidak ini dipimpin ketua komisi B, Elizabet, juga turut serta anggota komisi B lainnya, Siliwadi, Awaluddin Sariman dan Chaeril Natsir.
Di lokasi ini, juga nampak dari pihak Dinas PUPR sebagai instansi yang menangani kegiatan ini. Seperti, kepala bidang PSDA, Bachmid dan termasuk dari pejabat pembuat komitmen (PPK), Hasim Basri beserta staf lainnya.
Menurut anggota DPRD, Awaluddin Saruman, tinjauan ke lokasi tersebut didasarkan informasi yang masuk ke pihaknya.
Baca Juga : DPRD Palopo: Jadwal Ulang Rapat Paripurna Penyerahan RPJMD Palopo Tergantung Wali Kota
Legislator asal fraksi Golkar ini mengutarakan, banyaknya kekurangan terhadap pelaksanaan proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah ini. “Kami mempertanyakan sesuai informasi yang masuk bahwa pekerjaan ini belum memiliki SPK, namun sudah dikerjakan. “Pihak Dinas mengakui bahwa pekerjaan ini belum mengantongi SPK. Dan kami juga tidak melihat adanya papan informasi atas proyek tersebut,” kata Awaluddin.
Sebagai fungsi pengawasan, pihaknya menekankan agar pelaksanaan proyek ini dibenahi kelengkapan administrasinya.
“Kita desak agar segera melengkapi persyaratan administrasinya. Secara aturan itu tidak dibenarkan,” tandas mantan mantan ASN Dinas PUPR ini.
Baca Juga : Wali Kota Naili Trisal Absen, 3 Fraksi DPRD Palopo Walk Out dari Paripurna
