0%
logo header
Selasa, 16 September 2025 22:52

DPRD Palopo Tolak Teken Rancangan APBD Perubahan 2025, Hapus Program Bayar Utang Rp 30 M

Puspita
Editor : Puspita
DPRD Palopo Tolak Teken Rancangan APBD Perubahan 2025, Hapus Program Bayar Utang Rp 30 M

Notuladaily.com, Palopo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menolak menandatangani rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025.

Ketua DPRD Palopo, Darwis, membenarkan pihaknya belum memberikan persetujuan untuk proses asistensi rancangan tersebut.

“Kami belum menandatangani rancangan APBD Perubahan ini untuk diasistensi,” ujar Darwis, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga : Ketua DPRD Darwis Bawa Semangat LAGA Perubahan ke Palopo: Saatnya Politik Jadi Solusi

0Menurutnya, ada sejumlah alasan mendasar di balik penolakan itu.

Salah satunya, perubahan dalam dokumen APBD Perubahan dilakukan tanpa persetujuan DPRD.

“APBD yang sebelumnya telah dibahas dalam forum Badan Anggaran (Banggar) dan telah diparipurnakan, ternyata mengalami perubahan sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD,” jelasnya.

Baca Juga : DPRD Palopo: Jadwal Ulang Rapat Paripurna Penyerahan RPJMD Palopo Tergantung Wali Kota

DPRD juga menemukan penghapusan sejumlah program mandatori yang digantikan dengan program baru tanpa pembahasan bersama.

Salah satu program yang dihilangkan adalah pembayaran utang sebesar Rp30 miliar, padahal itu merupakan rekomendasi BPK.

“Ada beberapa kegiatan baru yang dimasukkan tanpa sepengetahuan kami. Kami tidak ingin ada program baru yang tidak jelas sumber pendanaannya, dan kami juga tidak ingin menambah utang belanja,” tambahnya.

Baca Juga : Wali Kota Naili Trisal Absen, 3 Fraksi DPRD Palopo Walk Out dari Paripurna

Ia menekankan, setiap program dalam APBD Perubahan harus memiliki dasar hukum dan sumber anggaran jelas.

Program baru yang muncul tiba-tiba dianggap bisa mempertebal utang daerah.

Hingga kini, DPRD Pangkep,masih menunggu informasi dari Pemerintah Kota Palopo terkait perubahan rancangan tersebut.

Baca Juga : Diduga Tak Berizin, Komisi B DPRD Palopo Sidak Proyek Pengerukan Sungai

Darwis menambahkan, jika rancangan APBD Perubahan tidak diasistensi, maka Pemkot Palopo harus menggunakan anggaran berdasarkan APBD Pokok Tahun 2025.

“Jika tidak diasistensi, maka pelaksanaan anggaran akan tetap mengacu pada APBD Pokok 2025,” tutupnya.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi keputusan sepihak yang mengabaikan fungsi DPRD.(*)