Notuladaily.com, Palopo – Dua pemuda ditetapkan tersangka kasus demo ricuh di DPRD Palopo.
Kericuhan terjadi saat aliansi bergerak dari rakyat (Badar) berunjuk rasa, Senin (1/9/2025).
Dua orang ditetapkan tersangka yaitu Fangki (25) dan Muh Anugrah Awaluddin (23).
Baca Juga : Ketua DPRD Darwis Bawa Semangat LAGA Perubahan ke Palopo: Saatnya Politik Jadi Solusi
Muh Nugrah adalah warga Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Fangki (25) warga desa Tirowali, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
Jarak Kecamatan Ponrang ke kantor DPRD Palopo sekitar 35 Km.
Baca Juga : DPRD Palopo: Jadwal Ulang Rapat Paripurna Penyerahan RPJMD Palopo Tergantung Wali Kota
Fangki mengaku ikut demo setelah diiming-imingi uang sebesar Rp 400 ribu oleh Egi mahasiswa di Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, membenarkan adanya dua pemuda yang ditangkap.
“Dua pelaku kekerasan secara bersama-sama di DPRD Kota Palopo sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga : Wali Kota Naili Trisal Absen, 3 Fraksi DPRD Palopo Walk Out dari Paripurna
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam kericuhan tersebut.
