Notuladaily.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai saksi pada Senin (1/9).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Gus Yaqut.
“Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Saudara YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.
Baca Juga : KPK Ungkap Kuota Haji Khusus Dijual Rp 200-300 Juta, Furoda Rp 1 Miliar
KPK berharap kesaksian Yaqut bisa membantu proses penyidikan.
Yaqut sudah datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Yaqut tampak mengenakan kemeja putih dan kopiah hitam.
Ini bukan kali pertama Yaqut diperiksa. KPK telah memeriksa mantan menag tersebut pada 7 Agustus 2025 dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga : Sukses Jalankan MCP, Pemkot Makassar Diganjar Penghargaan Bebas Korupsi dari KPK
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah melarang tiga orang, termasuk Gus Yaqut, untuk bepergian ke luar negeri.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
