0%
logo header
Jumat, 24 Januari 2025 15:10

Pedomanrakyat.com, jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan buron kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP, Paulus Tannos, di Singapura. “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025). Fitroh mengatakan, KPK sedang berkoordinasi untuk dapat mengesktradisi Paulus Tannos dari Singapura. BACA JUGA : Boyamin Akan Laporkan Dugaan Korupsi soal HGB Laut Tangerang ke KPK: Sertifikatnya Cacat! KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditunda 5 Februari KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Coretax DJP Senilai Rp 1,3 T jika Ada yang Lapor “KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar dia.

Puspita
Editor : Puspita
KPK Tangkap Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos di Singapura.
KPK Tangkap Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos di Singapura.

Notuladaily.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan buron kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP, Paulus Tannos, di Singapura.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

Fitroh mengatakan, KPK sedang berkoordinasi untuk dapat mengesktradisi Paulus Tannos dariSingapura.

Baca Juga : KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar dia.