Notuladaily.com, Pangkep – Komisi III DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar rapat kerja bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Selasa (12/8/2025).
Rapat berlangsung di ruang Komisi DPRD Pangkep dengan agenda utama membahas pengelolaan fasilitas umum (fasum) di kompleks perumahan serta arah pembangunan daerah ke depan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pangkep, Abd. Rasyid, yang memimpin rapat, menegaskan pentingnya mekanisme percepatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah.
Baca Juga : Bansos Pangkep Jadi Sorotan, DPRD Minta Data Diperbaiki
Berdasarkan laporan Disperkimtan, hingga 2025 terdapat 47 pengembang perumahan di Pangkep. Namun, masih ada sejumlah pengembang yang belum menyerahkan fasum mereka. Sebagian besar terkendala proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Melalui rapat ini, DPRD Pangkep berharap percepatan penyerahan fasum bisa segera terealisasi. Dengan begitu, masyarakat dapat menikmati fasilitas yang layak, sementara pemerintah memiliki kepastian hukum dalam pengelolaan aset.
