Notuladaily.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Krisyanto sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Hasto diduga menghalangi proses operasi tangkap tangan (OTT) dengan memerintahkan eks caleg PDI-P Harun Masiku untuk merendam handphone di dalam air dan melarikan diri.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020, pada saat proses tangkap tangan KPK, saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah sebagai kantor oleh saudara HK) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga : PDIP Segera PAW Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu yang Viral Ngaku Mau Rampok Uang Negara
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, pada 23 Desember 2024, dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto dan kawan-kawannya.
