Notuladaily.com, Makassar- Bawaslu Kota Makassar merekomendasikan TPS 15 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini dilakukan karena ada kelalaian dari pihak KPPS saat Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari Rabu, (27/11/2024).
Baca Juga : Paripurna DPRD Sulsel, Prof Fadjry Djufry Ajak Stakeholder Dukung Iklim Investasi dan Efisiensi Anggaran
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Eric David Andreas memaparkan, rekomendasi pemungutan suara ulang atau PSU yang dikeluarkan oleh Panwas Kecamatan Tamalate berdasarkan hasil pengawasan dilapangan.
“Rekomendasi PSU ini selain dari hasil pengawasan langsung Panwas Kecamatan Tamalate juga terdapat adanya 3 (tiga) saksi yang keberatan, kemudian saksi yang keberatan mengisi form model c kejadian khusus yang disediakan oleh KPPS ditempat pemungutan suara,” kata Eric, Minggu (1/12/2024).
Ia menambahkan, bahwa dimana kronologi PSU terdapat adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Pertama memilih menggunakan identitas sendiri.
Baca Juga : Bawaslu Makassar Latih Saksi TPS untuk Pastikan Pilkada 2024 Terawasi dengan Baik
“Kemudian yang kedua memilih menggunakan identintas orang lain di TPS yang sama, ujar Eric.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan, rekomendasi PSU ini berdasarkan Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024.
“Tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (Satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang Berbeda dan sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024,” ungkap Dede.
