Notuladaily.com, Makassar – Bawaslu Kota Makassar menyatakan bahwa Pengawas TPS memiliki kewenangan untuk langsung mengambil tindakan jika menemukan pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara.
Hal ini disampaikan oleh Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Rachmat Sukarno, pada kegiatan Bimbingan Teknis yang dilaksanakan pada tanggal 17 hingga 19 November 2024.
Baca Juga : Paripurna DPRD Sulsel, Prof Fadjry Djufry Ajak Stakeholder Dukung Iklim Investasi dan Efisiensi Anggaran
Sukarno, mengatakan bahwa pengawas TPS tidak hanya bertugas memantau pemilu, tetapi juga untuk mengidentifikasi dan segera menangani potensi pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilu.
“Setiap pengawas di TPS harus siap dan sigap jika menemukan pelanggaran, baik itu pelanggaran administratif, kode etik, ataupun yang berkaitan dengan kondisi di dalam bilik suara,” ungkap Arno.
Dalam kesempatan ini, Sukarno juga memberikan pelatihan tentang cara-cara mengidentifikasi berbagai bentuk pelanggaran, termasuk prosedur yang harus diambil dalam menanggapi temuan dilapangan.
Baca Juga : Bawaslu Makassar Rekomendasikan PSU di TPS 15 Kelurahan Parang Tambung
“Pengawas juga diinstruksikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang sah serta cara-cara efektif dalam mendokumentasikan setiap temuan jika terjadi pelanggaran,” tuturnya.
Ia juga berharap, dengan persiapan yang matang, pengawas TPS dapat memastikan pemungutan dan penghitungan suara berjalan transparan dan adil.
“Serta meminimalisir potensi pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan Masyarakat,” tutupnya.
