0%
logo header
Selasa, 26 November 2024 10:31

Puspita
Editor : Puspita
BPHTB-PBG Rumah Masyarakat Miskin Resmi Dihapus.
BPHTB-PBG Rumah Masyarakat Miskin Resmi Dihapus.

Notuladaily.com, Jakarta – Mulai Desember 2024, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan mendapatkan kemudahan dalam membeli rumah.

Hal ini sejalan karena pemerintah telah resmi menghapuskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR. Kebijakan ini diharapkan mempercepat akses MBR memiliki hunian layak.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, aturan ini akan diterapkan setelah diterbitkannya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai payung hukum pelaksanaan di tingkat daerah.

Baca Juga : Kemendagri Monev Terpadu Penerapan SPM di Provinsi Sulsel

Dia pun menargetkan Perkada dapat selesai pada Desember 2024, sehingga kebijakan ini bisa langsung berlaku.

“Dalam waktu satu bulan Perkada selesai. (Desember) selesai, dan bisa langsung (dilaksanakan),” kata Tito kepada wartawan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Senin (25/11/2024).

Tito menyebut aturan ini akan terus berlaku dan bisa diterapkan hingga ada aturan baru yang mencabutnya. “Ini akan berlaku terus sampai nanti ada pencabutan,” ucapnya.

Dia pun mengingatkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), terkait penghapusan BPHTB dan PBG ini hanya berlaku untuk program rumah bagi MBR.

Baca Juga : Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Evaluasi Tunjangan Anggota DPRD

Ia menginstruksikan Pemda agar berhati-hati dalam pelaksanaannya dan memastikan kebijakan ini tidak disalahgunakan.

“Tadi saya sampaikan kepada teman-teman daerah, hati-hati. BPHTB, pembebasan BPHTB dan PBG hanya untuk program rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” tegasnya.