0%
logo header
Rabu, 07 Januari 2026 14:51

ASN Mangkir Usai Libur Tahun Baru, Pemkab Maros Ancam Sanksi

Puspita
Editor : Puspita
ASN Mangkir Usai Libur Tahun Baru, Pemkab Maros Ancam Sanksi

Notuladaily.com, Maros – Sekitar 70 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros tercatat tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur Tahun Baru, Senin (5/1/2025).

Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni AB, membenarkan hal tersebut. ASN yang tidak hadir terdiri dari 61 PNS dan PPPK serta sembilan PPPK paruh waktu. Pihaknya akan melakukan pengecekan dan pendalaman terkait alasan ketidakhadiran para ASN tersebut.

Ia menegaskan, ASN seharusnya menjadi contoh kedisiplinan dan mematuhi ketentuan yang berlaku. BKPSDM juga akan memanggil ASN yang tidak masuk kerja untuk dimintai klarifikasi.

Baca Juga : Pengisian Sekdis Terkendala, Tiga OPD Maros Masih Kosong

Sementara itu, Bupati Maros AS Chaidir Syam menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang sengaja menambah hari libur tanpa dasar aturan yang sah. ASN yang terbukti mangkir akan dikenakan sanksi sesuai peraturan, mulai dari teguran hingga penundaan kenaikan pangkat.