0%
logo header
Rabu, 10 Desember 2025 08:58

Setelah Bertahun-Tahun Dikuasai Pihak Ketiga, Pasar Butung Segera Diambil Alih Pemkot

Puspita
Editor : Puspita
Setelah Bertahun-Tahun Dikuasai Pihak Ketiga, Pasar Butung Segera Diambil Alih Pemkot

Notuladaily.com, Makassar – Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin kembali mempertegas komitmennya untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Butung yang selama bertahun-tahun dikuasai pihak ketiga. Titik terang ini terlihat setelah pertemuan Wali Kota dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (9/12/2025).

Pemkot bersama Kejati dan Kejari Makassar kini menyusun langkah teknis pengambilalihan sebelum memasuki tahun 2026. Munafri menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan serta menegaskan bahwa pengembalian Pasar Butung merupakan bagian dari penertiban aset daerah.

Baca Juga : Program Strategis Siap Melaju di 2026, Munafri Tegaskan Integritas Jadi Rem dan Gas Pemerintahan

Salah satu persoalan terbesar yang disorot adalah pendataan pedagang, yang hingga kini belum jelas karena pengelolaan pasar tidak berada di tangan pemerintah. Pemkot akan membentuk tim gabungan untuk memastikan data pedagang lengkap dan perlindungan terhadap hak mereka tetap terjaga.

Kejati Sulsel memastikan siap membantu penuh proses ini. Putusan inkrah terkait perkara Pasar Butung telah terbit sejak 2023, termasuk eksekusi badan dan penelusuran aset terpidana untuk pemulihan kerugian negara. Namun secara fisik, pengelolaan pasar masih dikuasai pihak swasta tanpa dasar hukum yang sah.

Perumda Pasar Makassar Raya menegaskan bahwa secara aturan, pengelolaan Pasar Butung seharusnya kembali ke Pemkot pasca putusan inkrah. Upaya pengambilalihan sebelumnya sempat berjalan namun gagal karena dinamika internal pengelola dan intervensi tertentu.

Baca Juga : Siap Tancap Gas 2026, Munafri Undang KPK RI Tegaskan Komitmen dan Integritas Pimpinan SKPD

Dengan dukungan Kejaksaan, Pemkot Makassar kini menargetkan pengambilalihan final agar pasar dapat ditata ulang secara legal, transparan, dan kembali menjadi aset strategis daerah.