Notuladaily.com, Lutra – Rencana pembangunan Markas Batalyon Teritorial (Yon TP) 872 di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), memicu konflik antara warga adat dan aparat TNI AD. Perselisihan tersebut berujung bentrokan pada Jumat, 5 Desember 2025.
Warga setempat menolak keras pembukaan lahan pembangunan markas karena mengklaim lokasi tersebut merupakan bagian dari tanah adat Kawu-Kawu yang telah dikelola secara turun-temurun. Mereka menegaskan tidak pernah ada musyawarah maupun proses pelepasan hak adat sebelum aktivitas pembangunan dilakukan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi milik provinsi yang telah dihibahkan kepada TNI AD untuk pembangunan Markas Yon TP 872 sebagai bagian dari penguatan pertahanan wilayah.
Baca Juga : KKLR dan DPRD Lutra Dukung Pembentukan Provinsi Luwu Raya
Ketegangan memuncak saat sejumlah warga berupaya menghentikan proses pembukaan lahan. Kericuhan tak terhindarkan setelah terjadi saling dorong antara warga dan personel TNI yang melakukan pengamanan di lokasi.
Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, menyayangkan terjadinya bentrokan tersebut. Ia mengimbau semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh keadaan. “DPRD siap memfasilitasi penyelesaian masalah ini melalui dialog dan mekanisme hukum,” ujarnya.
Husain mengungkapkan DPRD Lutra telah menyurati Gubernur Sulawesi Selatan untuk meminta audiens guna mencari solusi atas polemik kepemilikan lahan di Desa Rampoang. Menurutnya, DPRD juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 1 Desember 2025 untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat dan memetakan duduk perkara.
Baca Juga : Ketua DPRD Lutra Husain Dampingi Warga Rampoang, Desak Lokasi Batalyon Ditinjau Ulang
Di sisi lain, Dandim 1403 Palopo, Letkol Inf Windra Sukma Prihantoro, membenarkan adanya insiden antara anggotanya dan warga. Ia menyebut situasi sempat memanas akibat adanya dugaan provokasi. Meski demikian, ia memastikan proses pembukaan lahan tetap berjalan dan telah mencapai sekitar tiga hektare. Pihaknya mempersilakan warga menempuh jalur hukum jika memiliki bukti autentik kepemilikan lahan.
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, mengambil sikap hati-hati dengan tetap melanjutkan pembangunan sesuai keputusan pemerintah, sembari membuka ruang pembuktian bagi warga. Ia menegaskan penyelesaian harus berlandaskan hukum dan dokumen kepemilikan yang sah.
“Jika masyarakat memiliki bukti yang kuat, silakan tempuh jalur hukum. Pemerintah tidak menutup kemungkinan adanya penggantian lahan atau kerohiman sepanjang dasar hukumnya jelas,” ujar Andi Rahim.
Baca Juga : DPRD Luwu Utara Terima Aspirasi Ribuan Guru, Janji Kawal Kasus PTDH Dua ASN
Namun demikian, Bupati memastikan proyek pembangunan Markas Yon TP 872 tetap berlanjut dengan berpedoman pada keputusan Gubernur Sulawesi Selatan serta arahan Kementerian Pertahanan.
