Notuladaily.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD Kabupaten Luwu Timur menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, serta Riset dan Inovasi Daerah.
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Selasa (30/12/2025), ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, dan Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte.
Baca Juga : Penyegaran Birokrasi, Bupati Luwu Timur Ibas Dorong Pelayanan Prima
Dalam pandangan akhirnya, Bupati Irwan menyampaikan bahwa ketiga Ranperda tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Ranperda Perangkat Desa dan BPD dinilai memperkuat tata kelola dan demokratisasi desa, sementara Ranperda Riset dan Inovasi Daerah menjadi landasan pengembangan daerah berbasis sains dan teknologi.
Bupati Irwan juga mengapresiasi sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Rapat Paripurna tersebut turut dirangkaikan dengan laporan Pansus, penyampaian hasil reses anggota DPRD, serta penutupan Masa Sidang Ke-I dan pembukaan Masa Sidang Ke-II Tahun Sidang 2025/2026.
