Notuladaily.com, Makassar – Warga Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, menyoroti minimnya transparansi dan penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan industri yang berada di sekitar permukiman mereka.
Keluhan tersebut disampaikan langsung kepada Anggota DPRD Sulawesi Selatan Fraksi NasDem, Mahmud La Kaiya, saat kegiatan pengawasan APBD Sulsel, Selasa (2/12/2025).
Dalam dialog bersama legislator tersebut, warga mempertanyakan keberadaan dan pemanfaatan CSR dari perusahaan, khususnya PT Kima yang berdiri tidak jauh dari lokasi permukiman.
Baca Juga : Antisipasi Cuaca Ekstrem, Anggota DPRD Sulsel Minta BPBD Tingkatkan Kesiapsiagaan
“Kami menuntut CSR-nya PT Kima. Dikemanakan CSR selama ini? Kan seharusnya disalurkan ke warga sekitar,” ujar salah seorang warga.
Warga menilai bahwa sebagai perusahaan yang berdampingan langsung dengan permukiman, PT Kima dan pabrik-pabrik lain semestinya memberikan kontribusi sosial yang sebanding dengan dampak lingkungan dan aktivitas industri yang mereka timbulkan.
“Masyarakat sangat merasakan dampak dari pabrik-pabrik di sekitar kampung,” tambah warga lainnya.
Baca Juga : Fauzan Guntur Raih Penghargaan Kader Muda Terbaik PPP Sulsel 2025
Selain menyoroti alokasi CSR, masyarakat juga meminta agar perusahaan memberi kesempatan kerja bagi warga lokal agar keberadaan perusahaan memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Mahmud La Kaiya membuka ruang komunikasi antara warga dan pihak perusahaan.
“Kalau pemudanya aktif, kita bisa bersama-sama mendatangi perusahaan dan menyampaikan kebutuhan masyarakat. CSR itu memang harus kembali ke warga yang terdampak,” tegas Mahmud yang juga merupakan anggota Komisi E DPRD Sulsel.
Baca Juga : Pimpin KPP Sulsel, Andi Nirawati Dorong Penguatan Peran Perempuan di Parlemen
Ia memastikan akan mendukung upaya masyarakat dalam memperjuangkan hak mereka atas transparansi dan pemerataan manfaat CSR, sekaligus memastikan perusahaan menjalankan kewajiban sosialnya sesuai ketentuan.
