0%
logo header
Jumat, 17 Oktober 2025 23:13

Bolos Kerja, 9 ASN Pemkab Maros Terancam Sanksi Berat-Gaji Diblokir

Puspita
Editor : Puspita
Bolos Kerja, 9 ASN Pemkab Maros Terancam Sanksi Berat-Gaji Diblokir
Notuladaily.com, Maros — Sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maros tengah menjalani pemeriksaan tim dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros.
Para ASN itu diduga melanggar ketentuan jam kerja secara berulang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, saat ini masih dalam tahap proses pemeriksaan tim internal.
“Para ASN yang diperiksa berasal dari berbagai instansi, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga dinas,” katanya, Jumat, 17 Oktober 2025.
Ia menyebut, mereka tidak masuk kerja selama lebih dari 28 hari berturut-turut. Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat sesuai aturan disiplin ASN.
Sebagai konsekuensinya, beberapa ASN tersebut telah diblokir gajinya.
“Berat karena tidak mematuhi jam kerja dalam waktu yang lama, sudah ada yang diblokir gajinya,” ujarnya.
Sebelum sampai ke tahap pemeriksaan dan sidang, para ASN ini sudah berkali-kali mendapat pembinaan dan teguran resmi dari BKPSDM.
“Sudah berkali-kali, bahkan kita sudah undang untuk konseling,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan ini nantinya akan diajukan ke sidang kode etik ASN untuk penetapan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Hasilnya nanti kita ajukan pada sidang kode etik,” tutupnya.
Ia menambahkan ketidakhadiran para ASN membuat pelayanan publik terganggu.
“Sesuai fungsinya ASN sebagai pelayan publik, kalau mereka tidak hadir pasti akan berdampak pada pelayanan,” tutupnya.