Notuladaily.com, Pangkep – Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar rapat koordinasi percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Tempat Pengelola Pangan (TPP) dan Sentra Pengelolaan Pangan (SPPG). Langkah ini dilakukan guna memperkuat sistem keamanan pangan di daerah.
erlangsung di ruang rapat wakil bupati Pangkep, Jumat(10/10).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Permenkes Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, yang menjadi acuan utama dalam menjamin makanan yang aman, sehat, dan layak konsumsi.
Baca Juga : Pemkab Pangkep Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kategori Menuju Informatif
Pemerintah daerah kabupaten Pangkep menargetkan seluruh TPP dan SPPG di Kabupaten Pangkep memiliki SLHS aktif sebagai bagian dari komitmen memperkuat pengawasan pangan berbasis risiko, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk olahan lokal.
Kepala Dinas Kesehatan Pangkep, Hj. Herlina, menjelaskan bahwa melalui rakor ini pihaknya ingin memastikan seluruh pengelola SPPG memahami syarat dan ketentuan penerbitan SLHS.
“Dengan rakor ini, kami berharap semua pemilik SPPG mengetahui apa yang menjadi persyaratan penerbitan SLHS. SLHS yang merupakan syarat SPPG untuk beroperasi . Ada ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi SPPG, termasuk didalamnya pemeriksaan laboratorium untuk bahan baku dan air, memenuhi syarat makanan yang disiapkan,” jelasnya.
Baca Juga : Kasus Pasien Meninggal, DPRD Pangkep Tuntut Klarifikasi dan Investigasi RS Batara Siang
Ia menambahkan, pihaknya ingin menerbitkan SLHS secepatnya. Akan tetapi, harus sesuai dan mengikuti persyaratan yang ditentukan.
“Makanya itu kita menyampaikan syarat apa saja yang harus terpenuhi. termasuk hasil inspeksi ada temuan, kita juga sarankan agar segera dilakukan perbaikan. Apabila mereka bisa memenuhi setiap syarat dan SOP yang ditetapkan dan dilakukan dengan baik maka, Inshaallah makanan yang disiapkan untuk anak-anak kita pemenuhan gizi dijamin aman ,” ujarnya.
Lebih lanjut, Herlina menegaskan pentingnya kepemilikan SLHS bagi SPPG, mengingat adanya kasus keracunan makanan di masyarakat.
Baca Juga : Baznas Pangkep Peringati Hari Ibu ke-97 dengan Aksi Peduli Lansia
“terjadinya keracunan memperlihatkan adanya sesuatu yang tidak sesuai dengan standar yang ditentukan Kementerian. Makanya itu harus mengikuti kegiatan ini agar memenuhi syarat, “katanya.
Herlina juga menyampaikan, 11 SPPG di Pangkep petugasnya telah dilatih, lulus dan bersertifikat.
” Penjamanya sudah mendapatkan sertifikat. Tetapi yang diminta SPPGnya untuk memiliki sertifikat,”jelasnya.
Baca Juga : Bupati Pangkep Yusran Lalogau Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden Prabowo
Penertiban SLHS diupayakan secepatnya, bahkan dalam waktu sebulan.
“kami berharap bisa terbit dalam waktu sebulan. Tapi tergantung SPPGnya. Kalau SPPGnya cepat memenuhi syarat, maka cepat juga terbit SLHSnya,”tutup Herlina.
