Notuladaily.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, memimpin Rapat Koordinasi terkait ganti rugi dan relokasi korban kebakaran Sorowako yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Selasa malam (30/09/2025).
Dalam arahannya, Bupati Irwan menyampaikan bahwa, sebanyak 437 kepala keluarga (KK) terdampak kebakaran telah menerima kompensasi kemanusiaan, dan mereka menyambut baik bantuan tersebut.
”Setelah penyaluran bantuan, dari 437 KK terdampak, terdapat 12 KK yang bermukim di darat dan 37 KK yang berada di atas air. Kompensasi sebesar Rp50 juta per KK telah tersalurkan secara langsung ke rekening 12 korban,” tutur Bupati.
Baca Juga : Monev Program Penanggulangan AIDS, Wabup Puspa: ODHIV Tidak Boleh Dijauhi!
Irwan Bachri Syam juga menekankan pentingnya masukan dari semua peserta rapat untuk merumuskan langkah taktis selanjutnya terkait relokasi korban kebakaran.
Ia menjelaskan bahwa lokasi relokasi yang dipilih, yakni di Dongi Bumi Perkemahan (Bumper) Sorowako, sudah melalui proses peninjauan secara langsung.
Baca Juga : Bupati Ibas Terima Penghargaan Atas Dedikasi dalam Pembangunan KDMP
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan harapannya agar pemerintah dapat membangun rumah sementara bagi para korban kebakaran. Rumah ini bersifat sementara dengan masa pakai maksimal lima tahun sampai korban menemukan tempat tinggal yang layak dan permanen.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Tinjau Jalan Ussu–Nuha–Bts Sulteng, Anggaran Siap Digelontorkan
”Ini adalah kali pertama kita membangun rumah untuk para korban kebakaran. Selain itu, bagi yang tidak ingin direlokasi, akan diberikan dana kompensasi agar mereka dapat mencari dan membangun rumah sendiri,” jelasnya.
Baca Juga : Monev Program Penanggulangan AIDS, Wabup Puspa: ODHIV Tidak Boleh Dijauhi!
Irwan Bachri Syam juga menekankan pentingnya masukan dari semua peserta rapat untuk merumuskan langkah taktis selanjutnya terkait relokasi korban kebakaran.
Ia menjelaskan bahwa lokasi relokasi yang dipilih, yakni di Dongi Bumi Perkemahan (Bumper) Sorowako, sudah melalui proses peninjauan secara langsung.
Baca Juga : Bupati Ibas Terima Penghargaan Atas Dedikasi dalam Pembangunan KDMP
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan harapannya agar pemerintah dapat membangun rumah sementara bagi para korban kebakaran. Rumah ini bersifat sementara dengan masa pakai maksimal lima tahun sampai korban menemukan tempat tinggal yang layak dan permanen.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Tinjau Jalan Ussu–Nuha–Bts Sulteng, Anggaran Siap Digelontorkan
”Ini adalah kali pertama kita membangun rumah untuk para korban kebakaran. Selain itu, bagi yang tidak ingin direlokasi, akan diberikan dana kompensasi agar mereka dapat mencari dan membangun rumah sendiri,” jelasnya.
