Notuladaily.com, Makassar – Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Azhari Ilham, menegaskan komisinya tetap menjalankan tugas meski hingga kini belum memiliki kantor resmi.
Menurut Ari, kondisi tanpa kantor menjadi hambatan besar bagi anggota dewan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kami sudah beberapa kali tidak memiliki kantor. Jadi banyak pekerjaan yang terpaksa dilakukan lewat telepon, rapat daring, atau menumpang di kantor mitra seperti yang kami lakukan kemarin,” jelasnya.
Baca Juga : APBD 2026 Deal, Pemkot Makassar Siap Jalankan Program Prioritas Penuji Janji Politik MULIA
Meski begitu, Komisi D tetap menjalankan agenda penting, salah satunya pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Cagar Budaya. Ari menyebut revisi perda itu sudah mendesak karena aturan yang berlaku saat ini tidak lagi sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
