Notuladaily.com, Makassar – Polisi menggelar rekonstruksi kasus kerusuhan unjuk rasa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Rekonstruksi tersebut meliputi tiga perkara, yakni pencurian mesin ATM, pengeroyokan maut pengemudi ojek online Rusdamdiansyah (26), hingga kasus perusakan kantor DPRD Makassar.
“Rekonstruksi pembakaran dan pengrusakan kantor DPRD Kota Makassar, yang kedua terkait kematian ojol di depan kampus UMI dan yang terakhir ini adalah terkait pencurian mesin ATM,” ujar Kanit Jatanras Polrestabes Makassar AKP Hamka kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga : Komisi A DPRD Makassar Soal Pemilihan RT/RW: Harus Dilaksanakan Tahun Ini, Anggaran Sudah Siap
Rekonstruksi tersebut berlangsung di Posko Jatanras Polrestabes Makassar, Jalan Inspeksi Kanal, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Selasa (23/9). Seluruh tersangka dihadirkan dan dibagi-bagi sesuai dengan peranannya masing-masing.
Sebelumnya, polisi menetapkan 53 orang sebagai tersangka kerusuhan saat aksi demonstrasi di Kota Makassar. Sebanyak 10 orang diantaranya merupakan tersangka penjarahan uang ATM senilai Rp 320 juta di DPRD Makassar.
“Sampai dengan saat ini, sudah ada penambahan jumlah tersangka. Jadi sekarang total tersangka ada 53 tersangka. Yang terdiri dari 42 dewasa dan 11 anak-anak,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (16/9).