0%
logo header
Kamis, 25 September 2025 08:06

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan soal Kasus Korupsi Chromebook

Puspita
Editor : Puspita
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan soal Kasus Korupsi Chromebook

Notuladaily.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Gugatan ini dilayangkan setelah Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Kubu Nadiem mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Korps Adhyaksa.

Baca Juga : Kejagung Larang Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri

Mereka menilai, Kejagung tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata Hana.

Baca Juga : Didampingi Hotman Paris, Nadiem Bicara soal Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucapnya.