0%
logo header
Rabu, 03 September 2025 20:58

Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung DPRD Makassar-Sulsel

Puspita
Editor : Puspita
Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung DPRD Makassar-Sulsel

Notuladaily.com, Makassar –Polda Sulawesi Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus unjuk rasa yang berakhir terbakarnya Gedung DPRD Kota Makassar dan Sulawesi Selatan.

“Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Didik Supranoto, di Kota Makassar, Rabu, 3 September 2025.

Kesebelas orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial M alias N (36), MAS (20), AZ (18), GSL (18), MS (23), SM (22), Rian (19), MAA (22), MIS (17), R (21), dan ZM (22).

Baca Juga : APBD 2026 Deal, Pemkot Makassar Siap Jalankan Program Prioritas Penuji Janji Politik MULIA

Didik mengatakan belasan orang yang ditetapkan tersangka adalah mereka yang diduga terlibat dalam kericuhan dan menyebabkan Gedung DPRD Kota Makassar dan Sulawesi Selatan terbakar.

“Terkait dengan kejadian di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makasar,” jelas Didik.

Didik menjelaskan kejadian yang dimaksud adalah mereka yang terlibat dalam kebakaran Gedung DPRD Kota Makassar dan Sulawesi Selatan serta yang melakukan penjarahan.

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Hadiri Paripurna Virtual Bahas Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi

“Betul, mereka yang melakukan pembakaran dan penjarahan,” ungkap Didik.

Didik juga mengatakan dari sebelas tersangka tersangka tersebut tiga merupakan terduga pelaku di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan delapan merupakan terduga pelaku di DPRD Kota Makassar.

“Di DPRD Provinsi Sulsel 3 tersangka dan DPRD Kota Makasar ada 8 tersangka,” ungkap Didik.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Supratman Ingatkan Walikota Appi: Jangan sampai Pemilihan RT/RW Menimbulkan Keretakan!

Berdasarkan data Polda Sulawesi Selatan dari sebelas tersangka tersebut hanya satu mahasiswa dan lainnya adalah warga bahkan ada satu anak di bawah umur.