Notuladaily.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan perjalanan dinas (perdinas) ke luar negeri.
Tito mengatakan, pelarangan dilakukan sebab Kemendagri melihat situasi dalam negeri saat ini, setelah aksi demonstrasi digelar di berbagai daerah mulai 25 Agustus 2025 lalu.
“Saya meminta untuk menunda semua keberangkatan, kepala daerah, DPRD, ke luar negeri,” tutur Tito usai Rakor Inflasi di Kantor Kemendagri, Selasa (2/9).
Baca Juga : Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Kepala Daerah Untuk Tidak Pamer Kekayaan
Dia menyebutkan, pejabat daerah yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri memang harus mendapatkan surat izin dari Kemendagri. Namun di situasi saat ini, menurut Tito, dia memutuskan untuk tidak memberikan pemberian izin tersebut.
“Nanti akan ada izin dari Kementerian Dalam Negeri bagi Kepala Daerah dan DPRD, semua saya tunda,” imbuh Tito.
