Notuladaily.com, Pangkep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) menurunkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi 0,5%. Kebijakan itu membuat 60 ribu warga wajib pajak bebas dari pembayaran PBB.
Dia mengatakan berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah nilai pajak di Pangkep sebesar 0,05 persen. Nilai tersebut lebih kecil dibandingkan Perda Nomor 5 tahun 2011 sebesar 1 persen.
“Pajak PBB Pangkep bukannya naik seperti kabupaten lain, tapi malah turun. Tarif pajak turun, yang sebelumnya 0,1 persen menjadi 0,05 persen,” terangnya.
Baca Juga : Pemkab Pangkep Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kategori Menuju Informatif
Dia mengungkapkan tarif pajak 0,05 persen diberlakukan kepada 84 persen wajib pajak. Sementara untuk wajib pajak yang nilai objek pajaknya di atas Rp 500 juta dikenakan pajak sebesar Rp 0,08 persen.
