Notuladaily.com, Maros – Kabupaten Maros ditetapkan sebagai Kota Wakaf 2025 oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Maros menjadi salah satu dari 10 daerah di Indonesia yang terpilih.
Selain Maros, ada Kabupaten Cianjur, Cirebon, Kendal, Indramayu, Kulon Progo, serta Kota Semarang, Surabaya, Ambon, dan Mataram.
Baca Juga : Jelang Natal dan Tahun Baru, Bupati Maros Tegaskan Larangan Petasan dan Miras
Bupati Maros, Chaidir Syam, menyampaikan rasa syukur atas penetapan tersebut. Satu-satunya ri Sulawesi.
Ia menyebut Maros memenuhi indikator dan kesiapan sebagai daerah percontohan gerakan wakaf produktif.
“Ini tentu berkat dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, Badan Wakaf Indonesia (BWI), hingga masyarakat,” katanya, Minggu, 24 Agustus 2025.
Baca Juga : Bupati Maros Chaidir Syam Ajak Ayah Lebih Terlibat Lewat Gerakan Ayah Mengambil Rapor
Chaidir menjelaskan, ada beberapa faktor yang membuat Maros layak menjadi Kota Wakaf.
Pertama, adanya dukungan regulasi dari pemerintah daerah.
Kedua, ketersediaan nazhir yang kompeten.
Baca Juga : Menara Pamsimas Ambruk, Pemkab Maros Cari Solusi Pemulihan Air Bersih
Ketiga, potensi wakaf yang bisa didayagunakan secara produktif.
“Selain itu, komitmen pemerintah juga kuat dalam mendukung gerakan wakaf menuju Indonesia Berwakaf,” tambahnya.
Menurutnya, indikator penilaian Kota Wakaf meliputi minimal 25 persen tanah wakaf memiliki dokumen lengkap dan tidak bersengketa.
Baca Juga : Pemkab Maros Matangkan Desain Saluran Induk untuk Atasi Banjir di Moncongloe
Selain itu, harus ada titik wakaf yang dimanfaatkan secara produktif.
Indikator lain yakni keberadaan nazhir bersertifikat SKKNI, adanya praktik wakaf uang, kegiatan literasi wakaf, serta peran aktif BWI daerah.
“Yang tidak kalah penting adalah adanya kolaborasi lintas stakeholder melalui tim kerja Kota Wakaf,” jelas Chaidir.
Baca Juga : Pemkab Maros Matangkan Desain Saluran Induk untuk Atasi Banjir di Moncongloe
Ketua BWI Maros, Said Patombongi, menyebutkan sejumlah program wakaf produktif sudah berjalan di daerah ini.
Di antaranya percepatan sertifikasi tanah wakaf dan program wakaf uang bagi calon pengantin.
“Selain itu, ada usaha rintisan berupa pengadaan air bersih untuk masyarakat pesisir, sawah produktif, hingga motor sebagai sarana ekonomi warga,” ujarnya.
Baca Juga : Pemkab Maros Matangkan Desain Saluran Induk untuk Atasi Banjir di Moncongloe
Said menegaskan, karakteristik Kota Wakaf yang dibangun di Maros bersifat kolaboratif, partisipatoris, dan integratif.
“Kami di BWI bersama pemerintah daerah terus berkomitmen mendorong wakaf sebagai instrumen kesejahteraan masyarakat,” tegas. mantan Ketua Baznas Kabupaten Maros itu.
