0%
logo header
Jumat, 22 Agustus 2025 00:26

Nikita Mirzani Lagi-lagi Klaim tak Pernah Peras Reza Gladys: Hanya Bercanda

Puspita
Editor : Puspita
Nikita Mirzani Lagi-lagi Klaim tak Pernah Peras Reza Gladys: Hanya Bercanda

Notuladaily.com, Jakarta – Artis Nikita Mirzani menjadi saksi dalam dugaan kasus pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Ismail Marzuki alias Mail pada Kamis (21/8/2025).

Dalam kesaksiannya, Nikita menegaskan bahwa percakapannya dengan Mail yang berisi permintaan uang Rp 4 miliar kepada dr. Reza Gladys hanya sebatas candaan.

“Ibu kan pasti berasumsi bahwasanya WhatsApp itu adalah chat serius. Padahal ini tuh, itu sedang bercanda itu saat itu,” kata Nikita di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Baca Juga : Nikita Mirzani Ditahan, Dewi Perssik: Allahuakbar, Takbir

Hal tersebut disampaikan Nikita setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung pesannya kepada Mail.

“Saksi Nikita bilang, ‘Aku kan mau duitnya aja,’” ucap JPU.

Nikita kemudian menjelaskan bahwa dirinya memang terbiasa menekankan setiap pertemuan harus memiliki tujuan jelas, termasuk dengan Reza Gladys yang disebutnya kerap menghubungi Mail.

Baca Juga : Tangis Nikita Mirzani Pecah Dengar Kabar Vadel Badjideh Jadi Tersangka dan Ditahan

“Ya untuk aku ketemu sama orang, ketemu sama orang itu kalau nggak ada urusan yang penting, ya untuk apa?” kata Nikita Mirzani.

Ia juga menambahkan bahwa semua pesannya dengan Mail tidak selalu serius.

“Itu WhatsApp kan berupa ketikan, tidak tahu artinya bercanda, atau serius, atau bagaimana. Jadi saat itu memang saya ya bercanda aja WhatsApp-an seperti itu,” ucap Nikita.

Baca Juga : Relakan Lolly Diadopsi Razman, Nikita Mirzani Buka Pendaftaran Untuk Jadi Anak Angkatnya: Yang Mau Belajar

Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys , pemilik produk Glafidsya.

Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.

Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Relakan Lolly Diadopsi Razman, Nikita Mirzani Buka Pendaftaran Untuk Jadi Anak Angkatnya: Yang Mau Belajar

Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.