Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengingatkan agar rencana penyesuaian IuranBPJS Kesehatan dilakukan dengan hati-hati.
Ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum mengambil kebijakan tersebut.
“Penyesuaian Iyuran memang penting untuk menjaga keberlanjutan JKN, tapi jangan sampai menjadi beban tambahan bagi masyarakat sehingga justru membuat kepesertaan aktif menurun,” ujar Kurniasih dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
Baca Juga : Pemerintah Coret 8,26 Juta Peserta BPJS Gratis, Cek Apakah Namamu Termasuk
Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang sudah dipertimbangkan sejak lama untuk menjamin keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Apalagi kondisi keuangan BPJS semakin tertekan selama pandemi Covid-19, di mana penerima bantuan iuran(PBI) semakin bertambah.
Namun, kondisi ekonomi masyarakat saat ini juga perlu diperhatikan, mengingat daya beli masyarakat tengah melemah.
Baca Juga : Komisi E DPRD Sulsel Desak Pemprov Cabut Surat Edaran Penghentian Sementara PBI ke Kabupaten/Kota
“Perlu diperhatikan dengan cermat waktu dan besaran kenaikannya. Jangan sampai masyarakat justru menunggak iuran dan konsumsi rumah tangga ikut tertekan, yang akhirnya berdampak pada perekonomian nasional,” ujar Kurniasih.
Untuk itu, ia meminta agar BPJS Kesehatan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebelum menaikkan iurannya.
“Kami berharap BPJS Kesehatan mendahulukan perbaikan layanan, termasuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang selama ini ada. Buktikan dulu peningkatan pelayanan, baru bicara penyesuaian iuran.” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Naik Bertahap
Baca Juga : Komisi D DPRD Makassar Respons Penolakan Pasien BPJS di RSUD Daya, dr Ical: Harus Disampaikan Baik-baik
Anggota Komisi IX Nurhadi mengungkapkan, pemerintah berencana untuk menaikkan tarif Iuran BPJS Kesehatan secara bertahap pada 2026.
Nurhadi mengatakan, rencana kenaikan iuranitu dituangkan pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026.
“Bila wacana ini jadi diterapkan, jangan sampai berdampak terhadap subsidi bagi masyarakat. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena hitung-hitungan fiskal,” ujar Nurhadi dikutip dari siaran pers, Rabu (20/8/2025).
Baca Juga : Bupati Pinrang Irwan Hamid Terima Audiensi BPJS dan SPPI, Bahas Jaminan Kesehatan dan Program MBG
Nurhadi mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS secara serentak, tetapi secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.
Meski begitu, dia mengingatkan bahwa kenaikan iuran akan berdampak pada keberlanjutan akses layanan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan.
“Kesehatan adalah hak dasar warga negara, bukan komoditas. Karena itu, kebijakan pembiayaan tidak boleh sampai menutup akses masyarakat terhadap JKN,” kata Nurhadi.
Baca Juga : Bupati Pinrang Irwan Hamid Terima Audiensi BPJS dan SPPI, Bahas Jaminan Kesehatan dan Program MBG
