Notuladaily.com, Pangkep – Ratusan narapidana di Rutan Kelas II B Pangkep, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulsel, mendapat remisi dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia.
Remisi diberikan Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau secara simbolis di halaman Rutan, Kecamatan Bungoro, Sulsel, Minggu (17/8/2025).
Yusran menyebut dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana dapat memanfaatkan betul hak bersyarat yang diberikan.
Baca Juga : Pemkab Pangkep Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kategori Menuju Informatif
“Intinya bersungguh-sungguh dan ikhlas berkelakuan baik insyaallah berubah dan kedepannya bisa cepat bebas,” ujarnya.
Kepala Rutan Kelas II B Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo menyampaikan, narapidana yang mendapat remisi sebanyak 489 orang.
Rinciannya, remisi umum berjumlah 224 orang. Remisi umum 1 yakni 1 bulan 33 orang, 2 bulan 50 orang, 3 bulan 78 orang, 4 bulan 44 orang, 5 bulan 11 orang dan 6 bulan 5 orang. Remisi umum 2 yakni 1 bulan 2 orang dan 5 bulan 1 orang.
Baca Juga : Kasus Pasien Meninggal, DPRD Pangkep Tuntut Klarifikasi dan Investigasi RS Batara Siang
Sementara itu, mereka yang mendapat remisi dasawarsa berjumlah 265 orang. Remisi dasawarsa 1 yakni 5 hari 1 orang, 25 hari 2 orang, 30 hari 3 orang, 38 hari 1 orang, 45 hari 6 orang, 48 hari 1 orang, 50 hari 3 orang, 55 hari 1 orang, 60 hari 25 orang, 75 hari 8 orang, 85 hari 2 orang, 90 hari 207 orang. Remisi Dasawarsa 2 yakni 5 hari 1 orang, 10 hari 1 orang, 45 hari 2 orang, 60 hari 1 orang.
“Ada dua jenis pemberian remisi yakni remisi umum dan remisi dasawarsa. Remisi umum berjumlah 224 orang dan remisi dasawarsa berjumlah 265 orang,” ungkap Irphan.
Dia menambahkan, jika pemberian remisi ini adalah hak bersyarat dengan persyaratan tertentu.
