Notuladaily.com, Jakarta – Kabar baik bagi para tenaga non-ASN. Pemerintah akan membuka Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 mulai 22 Agustus 2025.
Skema baru ini, menjadi angin segar bagi ribuan pegawai honorer yang selama ini menantikan kepastian status kepegawaian.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, opsi paruh waktu dirancang lebih fleksibel dengan menyesuaikan kebutuhan instansi serta ketersediaan anggaran. Artinya, tenaga tambahan tetap bisa direkrut tanpa membebani belanja pegawai secara berlebihan.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Usul PPPK Paruh Waktu, Plt Kepala BKD : Kami Sudah Petakan Jumlah Pengusulan
Dalam skema paruh waktu, jam kerja lebih singkat dengan hak dan kewajiban yang proporsional.
Aturan Penempatan PPPK Paruh Waktu
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, penempatan PPPK Paruh Waktu sepenuhnya menyesuaikan kebutuhan instansi pemerintah. Jadi, pegawai tidak bisa menentukan lokasi atau unit kerja sesuka hati.
Semua pegawai non-ASN yang sudah terdata wajib diangkat, selama memenuhi syarat jabatan yang tersedia. Hal ini sejalan dengan kebijakan percepatan penyelesaian status tenaga honorer yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
Kriteria dan Pelamar Prioritas
Baca Juga : Pemprov Sulsel Usul PPPK Paruh Waktu, Plt Kepala BKD : Kami Sudah Petakan Jumlah Pengusulan
Seleksi kali ini memberi ruang lebih besar bagi pelamar prioritas PPPK, sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025. Ada tiga kategori utama:
- Pegawai non-ASN terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Pegawai non-ASN yang belum terdaftar di BKN, namun sudah bekerja minimal dua tahun terakhir secara berkesinambungan.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang datanya tercatat di Kemendikbudristek, khusus untuk pemenuhan tenaga pendidik.
Selain itu, pelamar yang pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun belum lulus, tetap masuk prioritas pengangkatan tahun ini.
Lantas, bagaimana dengan gaji? Berbeda dengan PNS yang mengacu golongan, gaji PPPK Paruh Waktu dihitung berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat. Jika gaji terakhir sebagai honorer lebih tinggi dari UMP/UMK, maka bisa menjadi acuan.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Usul PPPK Paruh Waktu, Plt Kepala BKD : Kami Sudah Petakan Jumlah Pengusulan
Besaran gaji dihitung secara proporsional dengan jam kerja. Contoh perhitungan di Jawa Barat:
- UMP 2025 = Rp 2.191.232
- Jam kerja full time = 176 jam/bulan
- Jam kerja paruh waktu = 88 jam/bulan (setengahnya)
- Gaji per jam = Rp 12.451
- Total gaji = Rp 1.095.000/bulan (belum termasuk tunjangan).
Tunjangan dan Fasilitas PPPK Paruh waktu
Meski statusnya paruh waktu, pegawai tetap berhak atas beberapa tunjangan ASN, seperti:
- Tunjangan keluarga (10% untuk pasangan, 2% per anak maksimal 2 anak).
- Tunjangan jabatan (jika menduduki posisi tertentu).
- Tunjangan pangan (setara harga beras per bulan).
- Tunjangan transportasi/kinerja sesuai kebijakan instansi.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga mendapatkan:
- Perlindungan jaminan sosial (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan).
- Hak cuti sesuai aturan ASN (proporsional).
- Fasilitas kerja dan pelatihan.
- Peluang perpanjangan kontrak jika kinerja baik.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Usul PPPK Paruh Waktu, Plt Kepala BKD : Kami Sudah Petakan Jumlah Pengusulan
Harapan Baru bagi Pegawai Honorer. Dengan dibukanya skema paruh waktu, pemerintah berharap tenaga honorer tetap mendapat kepastian status sekaligus mendukung pelayanan publik tanpa membebani anggaran.
Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 ini pun disebut sebagai jembatan transisi menuju penyelesaian masalah tenaga honorer yang sudah lama menjadi sorotan publik.***
