0%
logo header
Kamis, 31 Juli 2025 08:47

Wujudkan Sapta MULIA, Sekda Zulkifly Harap KPA/PPK Paham Aturan Dasar Barang dan Jasa

Puspita
Editor : Puspita
Wujudkan Sapta MULIA, Sekda Zulkifly Harap KPA/PPK Paham Aturan Dasar Barang dan Jasa

Notuladaily.com, Makassar – Sekertaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengadaan Secara Elektronik dengan tema Pemanfaatan E-Katalog Elektronik Versi 6 pada Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Agenda ini dilaksanakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar di Hotel Aston, Jalan Hasanuddin, Selasa (29/7).

Sekda Zulkifly menyampaikan, agenda ini menjadi bagian penting mewujudkan Sapta MULIA. Di mana, banyak program yang tertuang dalam visi dan misi Wali Kota Makassar akan melalui barang dan jasa lewat e-katalog versi 6.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Lakukan Groundbreaking Matano Belt Road, Hubungkan Luwu Timur–Sulteng via Darat

“Agenda ini harus cepat, terkait barang dan jasa sebab hal itu menjadi instrumen untuk percepatan tujuan visi dan misi MULIA. Biar bagaimana hebatnya visi dan misi kepala daerah tapi ini terhambat maka akan berpengaruh,” ujar Sekda Zulkifly.

Sambung dia, perihal barang dan jasa menjadi katalisator untuk pembangunan nasional. Di mana, barjas mempercepat efisien dan akuntabel pelaksanaan pemerintah daerah.

“Sekarang ini tidak hanya dalam segi administrasi tapi juga dituntut SDM yang baik. Begitu banyak program prioritas seperti stadion dan sudah launching pakaian gratis anak sekolah, itu semua memerlukan barang dan jasa yang efesien, akuntabel dan efektif,” katanya.

Baca Juga : Fatmawati Rusdi: Pemberdayaan Perempuan Tanggung Jawab Bersama Menuju Indonesia Emas 2045

“Kalau barang dan jasa tidak optimal maka memberikan efek realisasi anggaran kita,” tukasnya.

Lebih jauh, kata dia, minimnya realisasi anggaran disebabkan salah satunya perubahan regulasi e-katalog ke versi 6. Sehingga, pentingnya kegiatan ini dalam meningkatkan kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia dalam pengadaan barang dan jasa.

“Kita harus memiliki sumber daya manusia yang baik dan kompeten dalam pengadaan barang dan jasa,” tukas Sekda Zulkifly.

Baca Juga : Wagub Sulsel Buka Kaukus Perempuan Parlemen, Bahas Stunting dan Kekerasan terhadap Perempuan

Kegiatan ini, sambung Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar itu diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan kompetensi para peserta kegiatan dalam pengadaan barang dan jasa secara elektronik dengan memanfaatkan e-katalog versi 6. Terutama mereka yang berstatus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa memahami aturan baru ini.

“Kita harapkan juga realisasi anggaran pemerintah kota dapat meningkat dan program-program pemerintah kota dapat terlaksana dengan baik,” bebernya.

Terpisah, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Makassar Sibly Muhammad mengatakan bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager di Pangkep

Di mana, kata Bobi–sapaan akrabnya, bimbingan teknis ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa metode pengadaan barang dan jasa wajib dilakukan melalui metode e-purchasing jika barang dan jasa yang dimaksud ada di dalam e-katalog atau lokapasar,” ungkap Bobi.

Ia menjelaskan bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi para pejabat pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam penggunaan e-katalog versi 6.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager di Pangkep

“Kami ingin memastikan bahwa para pejabat pengadaan barang dan jasa memiliki kemampuan dan kompetensi yang memadai dalam penggunaan e-katalog versi 6,” ujarnya.

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 mensyaratkan bahwa KPA yang merangkap PPK minimal memiliki satu dari empat persyaratan, yaitu sertifikat PBJ level 1, sertifikasi PPK tipe C, sertifikasi PBJ lainnya, atau sertifikasi kehadiran terkait dengan BIMTEK, sosialisasi, diseminasi tentang pengadaan barang dan jasa.

Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan para pejabat pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Makassar dapat meningkatkan kemampuan dan kompetensi mereka dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Makassar. (*)