Notuladaily.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyoroti kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening dormant yang tidak digunakan selama tiga bulan.
Ia meminta PPATK tidak membuat gaduh dan memunculkan polemik baru.
Baca Juga : Gantikan Ahmad Sahroni, Rusdi Masse Resmi Dilantik Jadi Pimpinan Komisi III
“Kami sarankan jangan buat kebijakan yang bikin gaduh, yang memunculkan polemik baru. Kebijakan yang memunculkan masalah baru kita kan tidak mau. Kebijakan itu kan harus ada manfaatnya,” kata Rudianto, Senin (28/7/2025).
Legislator Partai NasDem itu mengatakan rekening seseorang sifatnya privasi. Dia meminta PPATK hanya memblokir rekening yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang, judi online, atau hasil narkoba.
“Harusnya yang diblokir hanya transaksi yang mencurigakan, transaksi mencurigakan yang disinyalir atau patut diduga terkait dengan tindak pidana. Apakah itu tindak pidana pencucian uang, tindak pidana judi online atau hasil narkoba dan lain-lain,” ujar Rudianto.
Baca Juga : Ahmad Sahroni: Kami Hormati Penegakan Hukum, Tapi Jangan Dibuat Seolah-olah Ada OTT Padahal Tidak Ada
Rudianto menyebut kebijakan itu hanya menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat untuk menabung di bank.
“Kalaupun PPATK mau memblokir karena alasan tidak ada transaksi dan itu aman, tetapi kan itu memunculkan kekhawatiran baru menurut saya. Kekhawatiran barunya, misalkan nasabah merasa kerahasiaan transaksinya tidak aman dan sebagainya kan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyinggung profesi masyarakat yang penghasilannya tidak tetap setiap bulan.
Baca Juga : Rudianto Lallo Harap MK tidak lagi Buat Putusan yang Timbulkan Polemik
“Merasa nyimpan uang tapi diblokir. Misalkan petani, nelayan mereka kan pendapatannya musiman. Nanti musim panen baru bisa ada transaksi, itu kan bisa saja begitu. Kasihan juga kalau mereka ini kena dampak,” kata Rudianto.
Sebelumnya, PPATK berencana akan memblokir rekening dormant atau rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan lebih. Pemblokiran dilakukan karena ditemukan rekening yang disalahgunakan.
