Notuladaily.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 telah dipastikan masuk dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Serta menegaskan bahwa penganggaran tetap berjalan sesuai prosedur dan tahapan.
Kepastian ini sekaligus menjadi bentuk komitmen kuat Pemprov dalam menjamin hak keuangan para tenaga PPPK.
Baca Juga : Gubernur Sulsel Lakukan Groundbreaking Matano Belt Road, Hubungkan Luwu Timur–Sulteng via Darat
Penegasan tersebut disampaikan usai pembahasan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD bersama DPRD Sulsel, di mana turut dibahas secara rinci pengalokasian anggaran belanja pegawai, termasuk gaji PPPK di tahun-tahun mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda Sulsel, Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa seluruh komponen teknis, termasuk penganggaran gaji PPPK, telah dijabarkan secara menyeluruh kepada DPRD dan telah termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
“Kita sudah clear dengan DPRD,” ujar Saleh, Kamis, 24 Juli 2025.
Baca Juga : Fatmawati Rusdi: Pemberdayaan Perempuan Tanggung Jawab Bersama Menuju Indonesia Emas 2045
“Karena ini menyangkut kesinambungan program dan hak tenaga PPPK, maka Pemprov Sulsel memberikan atensi penuh dan memastikan anggarannya masuk dalam rencana pembangunan,” tegas Saleh menambahkan.
Menurutnya, untuk tahun 2026, Pemprov Sulsel telah menyiapkan alokasi sekitar Rp500 miliar khusus untuk gaji PPPK. Sedangkan untuk tahun anggaran 2025, dana sekitar Rp280 miliar telah tersedia dalam APBD dan digunakan untuk pembayaran gaji PPPK yang sudah memiliki Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
“Pak Gubernur memberi perhatian khusus dan instruksi tegas agar tidak ada penundaan. Segala proses administratif terus dikebut supaya hak-hak keuangan PPPK dapat segera terealisasi,” sebutnya.
Baca Juga : Wagub Sulsel Buka Kaukus Perempuan Parlemen, Bahas Stunting dan Kekerasan terhadap Perempuan
Jumlah PPPK di Sulsel termasuk salah satu yang terbesar secara nasional, dengan lebih dari 8.000 pegawai.
Dari sisi legislatif, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Sulsel, Patarai Amir kepada media, juga memastikan bahwa anggaran gaji PPPK telah diakomodasi dalam rencana keuangan jangka menengah daerah.
Kepastian ini sekaligus menjadi bantahan terhadap isu yang sempat berkembang.
Baca Juga : Gubernur Sulsel Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager di Pangkep
Dengan langkah koordinatif yang dilakukan antara eksekutif dan legislatif ini, Pemprov Sulsel berharap tidak ada lagi keraguan di tengah masyarakat, khususnya tenaga PPPK, mengenai kepastian hak dan keberlanjutan program pengangkatan.
