Notuladaily.com, Pangkep – DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah melalui rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 Kantor DPRD Pangkep ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, H. Andi Ilham Zainuddin, ST, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD lainnya, H. Muh. Tauhid, serta anggota Badan Anggaran DPRD. Turut hadir pula Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mewakili pihak eksekutif. pada Selasa (22/7/25)
Dalam forum ini, DPRD bersama TAPD membahas secara mendalam seluruh komponen pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah tahun 2024. Ranperda ini disusun berdasarkan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Baca Juga : Bansos Pangkep Jadi Sorotan, DPRD Minta Data Diperbaiki
Sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus disampaikan dalam bentuk laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan keuangan tersebut terdiri dari tujuh dokumen utama, yaitu:
1. Laporan Realisasi Anggaran
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
3. Neraca
4. Laporan Operasional
5. Laporan Arus Kas
Baca Juga : Ketua DPRD Pangkep Haris Gani Ingatkan Pemkab: Sekolah Rusak di Kepulauan Harus Jadi Prioritas
6. Laporan Perubahan Ekuitas
7. Catatan atas Laporan Keuangan
Selain itu, dokumen pertanggungjawaban juga dilengkapi dengan laporan kinerja pemerintah daerah serta ikhtisar laporan keuangan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam proses audit dan evaluasi menyeluruh.
Baca Juga : DPRD: Balai Diklat dan Kapal Basarnas Perkuat Keselamatan Laut Pangkep
Dalam sambutannya, pimpinan rapat menekankan pentingnya pertanggungjawaban ini sebagai bentuk kesungguhan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik secara profesional, efisien, dan berorientasi pada hasil. “Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab moral kepada masyarakat. APBD adalah alat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan dengan benar,” ungkap H. Andi Ilham Zainuddin, ST.
Rapat pembahasan ini juga menjadi ajang evaluasi kinerja pelaksanaan program-program prioritas yang telah direncanakan pada tahun 2024, sekaligus memberikan masukan konstruktif untuk peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran di tahun-tahun mendatang.
Melalui kolaborasi antara legislatif dan eksekutif, diharapkan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dapat selesai tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting demi menjaga kredibilitas tata kelola pemerintahan dan mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
