0%
logo header
Kamis, 24 Juli 2025 09:16

Pemilihan RT/RW, Legislator PKB Andi Makmur Minta Kepastian

Puspita
Editor : Puspita
Pemilihan RT/RW, Legislator PKB Andi Makmur Minta Kepastian

Notuladaily.com, Makassar – Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menyoroti belum jelasnya jadwal pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW di Kota Makassar, di ruang kerja Komisi A DPRD Makassar” href=”https://pedomanrakyat.com/tag/dprd-makassar/”>DPRD Makassar, Senin (21/7/2025).

Legislator Fraksi PKB Makassar ini menegaskan pentingnya kejelasan regulasi dan perlindungan hak setiap warga negara dalam proses pemilihan tersebut.

Menurutnya, keterlambatan penetapan waktu pemilihan Ketua RT/RW dapat mempengaruhi pelayanan publik di tingkat kelurahan. Ia menyebut, dalam beberapa kasus, ketidakhadiran RT definitif membuat proses administrasi seperti surat pengantar menjadi terhambat.

Baca Juga : APBD 2026 Deal, Pemkot Makassar Siap Jalankan Program Prioritas Penuji Janji Politik MULIA

“Kalau tidak ada RT yang definitif, pelayanan masyarakat bisa terganggu. Surat pengantar yang biasanya dikeluarkan oleh RT harus dialihkan ke kelurahan, dan ini bisa menurunkan efektivitas pelayanan,” ujarnya.

Terkait dengan polemik apakah Pejabat Sementara (PJS) RT/RW boleh maju dalam kontestasi pemilihan, Andi Makmur menegaskan bahwa berdasarkan aturan awal, PJS tidak diperbolehkan mencalonkan diri.

Namun, setelah dilakukan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), diketahui bahwa secara prinsip tidak ada aturan yang dapat melarang seorang warga negara untuk ikut serta dalam pemilihan.

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Hadiri Paripurna Virtual Bahas Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi

“Intinya, tidak boleh ada warga negara yang dilarang ikut berkontestasi. Setiap orang punya hak politik yang dijamin oleh undang-undang,” jelasnya.

Meskipun dalam SK PJS disebutkan bahwa mereka diharapkan menyelenggarakan pemilihan dan tidak maju, Andi Makmur menilai hal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatasi hak seseorang untuk mencalonkan diri.

“Kalau seorang PJS mau maju, ya silakan. Tapi secara etika dan aturan, lebih baik mereka mundur dulu sebelum mencalonkan,” tambahnya.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Supratman Ingatkan Walikota Appi: Jangan sampai Pemilihan RT/RW Menimbulkan Keretakan!

Ia berharap, dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang saat ini sedang disiapkan, akan ada kejelasan mengenai mekanisme pemilihan RT/RW maupun LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) di Kota Makassar.

“Kita tunggu saja Perwali-nya. Semoga segera ada titik terang tentang mekanisme dan jadwal pelaksanaan pemilihan ini,” tutupnya.