Notuladaily.com, Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Umar Haya, SH., MH, dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus, H. Suhardi Syam, S.Pd, para anggota Pansus DPRD, serta pejabat dan staf Sekretariat DPRD.

Baca Juga : Bansos Pangkep Jadi Sorotan, DPRD Minta Data Diperbaiki
Pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD yang sebelumnya mengagendakan pembahasan rancangan peraturan tersebut. Rancangan ini disusun berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 191, Pasal 192, dan Pasal 196 ayat (2), serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Ketua Pansus, Umar Haya, menegaskan bahwa peraturan tata beracara Badan Kehormatan merupakan instrumen hukum penting untuk mengatur tata cara pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Kehormatan dalam menjaga kehormatan serta menegakkan kode etik dan tata tertib DPRD.
Dalam proses penyusunan, Bapemperda dan Badan Kehormatan DPRD Pangkep telah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang lebih dahulu memiliki peraturan serupa sebagai referensi dan bahan masukan. Sebelum masuk ke pembahasan oleh Pansus, draft rancangan ini telah melalui kajian harmonisasi dan sinkronisasi oleh Bapemperda DPRD Pangkep.

Rancangan Peraturan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan terdiri atas 16 Bab dan 67 Pasal yang mencakup ketentuan umum, tugas dan wewenang, mekanisme pengaduan, alat bukti, tata tertib persidangan, pengambilan keputusan, hingga sanksi dan rehabilitasi. Menariknya, rancangan ini juga mengatur bahwa penanganan pelanggaran tidak hanya berdasarkan pengaduan, tetapi juga dapat bersumber dari informasi yang tersebar luas di masyarakat, termasuk dari media massa maupun temuan internal Badan Kehormatan.
Baca Juga : Ketua DPRD Pangkep Haris Gani Ingatkan Pemkab: Sekolah Rusak di Kepulauan Harus Jadi Prioritas
Selama dua hari pembahasan, anggota Pansus aktif memberikan masukan dan tanggapan terhadap materi rancangan. Proses pembahasan akan dilanjutkan setelah pelaksanaan reses masa sidang ketiga, yang dijadwalkan pada awal Juli 2025.

Seluruh masukan dan catatan dari anggota Pansus akan dituangkan dalam berita acara serta laporan hasil pembahasan, yang selanjutnya akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD. Sesuai ketentuan, rancangan peraturan yang telah disetujui akan difasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara resmi.
