0%
logo header
Sabtu, 14 Juni 2025 14:52

Perumda Parkir Makassar Sita Karcis Ilegal, Ara Tegaskan Tak Ada Toleransi

Puspita
Editor : Puspita
Perumda Parkir Makassar Sita Karcis Ilegal, Ara Tegaskan Tak Ada Toleransi

Notuladaily.com, Makassar – Perumda Parkir Makassar kembali melakukan tindakan tegas terhadap praktik ilegal dalam pengelolaan parkir di Kota Makassar. Langkah ini diambil setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan karcis parkir tidak resmi di salah satu titik parkir dalam kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, menurunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan investigasi langsung ke lokasi, Rabu (11/6/2025).

Hasilnya, ditemukan karcis parkir yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh Perumda Parkir serta papan informasi bertuliskan PO Litha yang digunakan untuk memungut tarif parkir.

Baca Juga : Perumda Parkir Makassar Koordinasi Pungutan Parkir di Area Masjid, Sambangi Masjid Raya dan Masjid Al-Markaz

“Setelah dilakukan pengecekan, kami dapati adanya karcis parkir yang dikeluarkan oleh manajemen tanpa dasar hukum dan tanpa izin resmi dari Perumda Parkir Makassar,” ungkap Adi Rasyid Ali, yang akrab disapa Ara.

Ia menegaskan bahwa setiap pengelolaan parkir dalam area atau kawasan tertentu wajib memiliki Izin Pengelolaan Parkir (IPP) yang sah sesuai peraturan. Pihak yang membuat atau menggunakan karcis parkir secara mandiri tanpa otorisasi dianggap telah melanggar regulasi dan dapat dikenai sanksi.

“Penggunaan karcis dan papan tarif ilegal adalah bentuk pelanggaran yang merusak sistem parkir yang sedang kita bangun secara profesional. Tidak ada toleransi untuk praktik seperti ini,” tegasnya.

Baca Juga : DPRD Makassar Kebut Revisi Perda Parkir

Dalam operasi tersebut, Tim TRC menyita sejumlah karcis parkir ilegal serta signboard bertuliskan PO Litha yang digunakan untuk menarik retribusi parkir secara tidak sah.

Ara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban layanan parkir.

“Silakan laporkan jika menemukan indikasi pelanggaran melalui Call Center 0811 4266 8899. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan layanan parkir yang tertib, aman, dan profesional,” tutupnya.

Baca Juga : Andi Faldy Ferdiansyah: Dari Dirum Parkir, Dewas PDAM, Kini Komisaris Independen Bank Sulselbar

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Perumda Parkir Makassar dalam menata sistem perparkiran yang transparan dan bebas dari praktik-praktik ilegal yang merugikan pengguna jasa parkir.