Notuladaily.com, AS– Perintah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang melarang warga negara dari 12 negara memasuki AS mulai berlaku pada pukul 04.01 GMT pada hari Senin (9/6/2024) atau pukul 11.01 WIB.
Trump berdalih kebijakan “travel ban” ini untuk melindungi negaranya dari “teroris asing”.
Negara-negara yang terkena dampak travel ban atau larangan perjalanan terbaru Trump adalah Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Baca Juga : Geger! Presiden Donald Trump Ubah Nama Departemen Pertahanan AS Jadi Departemen Perang
Masuknya orang-orang dari tujuh negara lain—Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela—akan dibatasi sebagian.
Trump, presiden dari Partai Republik, mengatakan negara-negara yang menjadi sasaran pembatasan paling ketat itu dianggap menampung keberadaan teroris dalam skala besar, gagal bekerja sama dalam hal keamanan visa, tidak mampu memverifikasi identitas pelancong, serta pencatatan riwayat kriminal yang tidak memadai dan tingginya angka pelanggaran visa di Amerika Serikat.
Dia merujuk pada insiden pekan lalu di Boulder, Colorado, di mana seorang warga negara Mesir melemparkan bom bensin ke kerumunan demonstran pro-Israel sebagai contoh mengapa pembatasan baru itu diperlukan.
