0%
logo header
Kamis, 05 Juni 2025 20:43

DPRD Makassar Soroti Bangunan 7 Lantai di Bulusaraung, Tegur Dinas Tata Ruang: Jangan Asal Terbitkan Izin

Puspita
Editor : Puspita
DPRD Makassar Soroti Bangunan 7 Lantai di Bulusaraung, Tegur Dinas Tata Ruang: Jangan Asal Terbitkan Izin

Notuladaily.com, Makassar – DPRD Makassar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait bangunanan di Jalan Bulusaruang, yang diduga melanggar aturan konstruksi dan membahayakan keselamatan warga, Rabu (4/6/2025).

“Sudah tiga kali kami sidak. Dari konstruksi yang terlihat, bangunan ini jelas tidak layak dibangun lagi,” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli, melontarkan kritik keras terhadap sebuah bangunan di Jalan Bulusaraung.

Baca Juga : APBD 2026 Deal, Pemkot Makassar Siap Jalankan Program Prioritas Penuji Janji Politik MULIA

Ia menegaskan bahwa struktur bangunan tersebut tidak memenuhi standar keamanan. Bahkan, beberapa warga sekitar mengeluhkan bangunan terasa bergoyang saat angin kencang.

“Kalau ini roboh, siapa yang akan bertanggung jawab? Ini sangat membahayakan,” tegasnya.

Fasruddin menyebut, konstruksi bangunan hanya layak menopang tiga lantai, sementara saat ini sudah berdiri tujuh lantai. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya atas kelanjutan pembangunan meski sudah disegel sebelumnya.

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Hadiri Paripurna Virtual Bahas Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi

“Bangunan ini sudah kami segel sejak awal. Tapi setelah itu dibangun diam-diam. Ini pelanggaran serius,” katanya.

Menurutnya, bangunan tersebut belum layak mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maupun izin resmi lainnya. Ia meminta Dinas Tata Ruang dan instansi terkait lebih selektif dalam menerbitkan izin.

“Jangan asal terbitkan izin. Ini menyangkut nyawa warga. Keselamatan publik harus jadi prioritas,” tegasnya.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Supratman Ingatkan Walikota Appi: Jangan sampai Pemilihan RT/RW Menimbulkan Keretakan!

Fasruddin juga mengingatkan pihak konsultan dan pemilik bangunan untuk lebih bertanggung jawab dan menggunakan prinsip kehati-hatian dalam mendirikan bangunan bertingkat.