Notuladaily.com, Jakarta – Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik mulai 5 Juni 2025. Diskon ini menjadi salah satu dari enam paket kebijakan yang akan diluncurkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi rumah tangga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan diskon tarif listrik kali ini ditujukan khusus kepada pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
“Skemanya seperti sebelumnya, tetapi kali ini hanya untuk pelanggan di bawah 1.300 VA. Kalau sebelumnya sampai 2.200 VA,” ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Jumat (23/5).
Baca Juga : Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Apresiasi PLN Mobile Run 2025: Gaya Hidup Sehat dan UMKM Maju Bersama
Diskon tarif listrik sebesar 50% ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga akan menyalurkan sejumlah insentif lainnya dalam periode yang sama.
Total terdapat enam insentif yang akan digulirkan pada 5 Juni 2025, yakni:
- Diskontarif listrik 50% untuk pelanggan di bawah 1.300 VA
- Diskon tiket pesawat
- Diskon tarif tol
- Bantuan pangan
- Subsidi upah
- Insentif iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Baca Juga : PLN Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya Listrik, Simak Cara dan Syaratnya
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi domestik di tengah dinamika global, serta sebagai stimulus fiskal untuk menahan laju perlambatan konsumsi.
