Notuladaily.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros secara resmi menyerahkan legalitas Koperasi Merah Putih kepada 22 desa dan kelurahan yang tersebar di 10 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Maros. Acara penyerahan ini berlangsung di Lapangan Pallantikang, Maros, Senin (19/05/2025).
Penyerahan dihadiri Wakil Bupati Maros Andi Muetazim Mansyur, ST MSi serta Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin. Turut hadir Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KOPURINDAG) Agustam serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Penyerahan legalitas ini merupakan wujud nyata dukungan Pemerintah Kabupaten Maros terhadap program Presiden Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya memperkuat perekonomian desa melalui usaha bersama yang berbasis pada asas kekeluargaan.
Baca Juga : Jelang Natal dan Tahun Baru, Bupati Maros Tegaskan Larangan Petasan dan Miras
Wakil Bupati Maros dalam sambutannya menyatakan, Koperasi Merah Putih merupakan sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat desa yang strategis.
“Dengan adanya legalitas resmi ini, kami berharap koperasi ini menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Moetazam.
