0%
logo header
Jumat, 09 Mei 2025 18:43

Lahan 12,11 Ha Belum Tuntas, Komisi C DPRD Sulsel Minta PT Yasmin Hentikan Aktivitas di CPI

Puspita
Editor : Puspita
Anggota Komisi C Fraksi PKB, Andi Ayoga Fadel Akbar.
Anggota Komisi C Fraksi PKB, Andi Ayoga Fadel Akbar.

Notuladaily.com, Makassar – Komisi C DPRD Sulsel memberikan peringatan keras kepada pihak PT Yasmin Bumi Asri, berlokasi Center Point Of Indonesia (CPI) untuk tidak melalukan aktivitas pembangunan sebelum kewajibanya terhadap pemprov sulsel tuntas.

Karena masih ada lahan seluas 12,11 hektare milik pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yang masih dikuasai dan belum diserahkan oleh PT Yasmin Bumi Asri.

Ditambah lagi saat ini, PT Yasmin Bumi Asri sedang melakukan pembangunan mall padahal kewajiban mereka belum tuntas.

Baca Juga : Sirkuit Puncak Mario Dinilai Potensial Jadi Ikon Sport Tourism, DPRD Sulsel Dorong Peran Aktif Pemprov

Komisi C yang kembali melakukan pemantauan baru-baru ini mensinyalir pihak PT Yasmin Bumi Asri tidak punya etikad kepada pemerintah karena mengabaikan rekomendasi wakil rakyat.

Anggota Komisi C Fraksi PKB, Andi Ayoga Fadel Akbar, mengingatkan pihak perusahaan untuk menyetop pembangunan mall yang sudah terang-terangan telah di groundbreaking sementara kewajiban mereka belum selesai.

“Kami minta untuk menyelesaikan kewajibannya dan masih ada lahan milik pemprov belum diserahkan,” ucap Andi Ayoga dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga : Antisipasi Cuaca Ekstrem, Anggota DPRD Sulsel Minta BPBD Tingkatkan Kesiapsiagaan

Pihak DPRD Sulsel, akan mengirim surat ke perusahaan untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sebelum ada kejelasan tentang hak lahan.

“Kami tegas akan mencabut izin dikemudian hari apabila terus dilanjutkan tanpa mengindahkan rekomendasi ini,” tutupnya.