Notuladaily.com, Makassar – Komisi D DPRD Kota Makassar, merepon soal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya yang menolak menerima pasien BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan rawat inap.
Penolakan dialami salah seorang warga saat hendak memeriksa kesehatan, karena mengalami mual hebat dan sesak nafas, pada Rabu (7/5/2025) jelang tengah malam.
Merespon hal itu, Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, dr. Fahrizal Husain Arrahman, menuturkan bahwa pihaknya sudah dengar klarifikasi dari Dinas Kesehatan, sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama RSUD Daya Makassar.
Baca Juga : APBD 2026 Deal, Pemkot Makassar Siap Jalankan Program Prioritas Penuji Janji Politik MULIA
“Dan sebagai dokter yang pernah kerja di IGD rumah sakit. Memang masalah-masalah bergini sering terjadi, karena kurangnya informasi yang sampai di masyarakat,” jelas Fahrizal, kepada pedomanrakyat.com, Kamis (8/5/2025).
Khususnya, kata legislator Fraksi PKB Makassar, penyampaian dari pihak BPJS ke masyarakat mengenai penyakit-penyakit yang memeng bisa atau sesuai dengan kategori penanganan IGD.
“Kalau misalnya IGD menerima pasien yang bukan kategori IGD, itu tidak akan terklaim di BPJS, sehingga tidak akan dibyar oleh BPJS,” terangnya.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Hadiri Paripurna Virtual Bahas Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi
Kendati demikian kata dia, dokter dan perawat atau tenaga medis jang harus menyampaikan dengan sopan dan manusiawi ke pasien atau masyarakat.
“Karena psikis orang sakit dan pengantarnya itu beda dengan orang normal sehingga harus disampaikanlah dengan baik-baik, sehingga tidak ada kesalahpahaman lagi,” tegas dr. Ical sapaan akrab Fahrizal.
Lebih lanjut, politisi Partai PKB Makassar ini juga mengungkapkan kemungkinan akan memanggil pihak terkait untuk mengklarifikasi langsung persoalan tersebut.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Supratman Ingatkan Walikota Appi: Jangan sampai Pemilihan RT/RW Menimbulkan Keretakan!
“InsyaAllah saya akan bicarakan dulu dengan Ketua komisi D, stelah pulang dari perjalanan dinas ini,” pungkasnya.
