Notuladaily.com, Jakarta – Pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiun pada tahun 2025. Pencairan ini dilakukan bersamaan dengan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).
Menurut informasi dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gaji ke-13 pensiun dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawaianya dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Baca Juga : BKN Peringatkan ASN: Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Ampun
“THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiun, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (11/3/2025).
Nominal gaji ke-13 pensiunan 2025
Besaran gaji ke-13 bagi pensiun tahun ini akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
“Bagi pensiun, (gaji ke-13) diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” papar Prabowo.
Baca Juga : Peringatan Hari Kartini: Pemprov Sulsel Teguhkan Peran Perempuan
Uang pensiun bulanan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024.
Perlu dicatat, nominal gaji ke-13 pensiun bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. Berikut rinciannya:
– Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.748.100-Rp 1.962.200
- Golongan IB: Rp 1.748.100-Rp 2.077.300
- Golongan IC: Rp 1.748.100-Rp 2.165.200
- Golongan ID: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700.
Baca Juga : Banjir di 14 Kecamatan, Pemkab Maros Liburkan ASN dan Sekolah Terapkan Belajar Daring
– Golongan II
- Golongan IIA: Rp 1.748.100-Rp 2.833.900
- Golongan IIB: Rp 1.748.100-Rp 2.953.800
- Golongan IIC: Rp 1.748.100-Rp 3.078.700
- Golongan IID: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800.
– Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 1.748.100-Rp 3.558.600
- Golongan IIIB: Rp 1.748.100-Rp 3.709.200
- Golongan IIIC: Rp 1.748.100-Rp 3.866.100
- Golongan IIID: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600.
– Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 1.748.100-Rp 4.200.000
- Golongan IVB: Rp 1.748.100-Rp 4.377.800
- Golongan IVC: Rp 1.748.100-Rp 4.562.900
- Golongan IVD: Rp 1.748.100-Rp 4.755.900
- Golongan IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.100.
Baca Juga : Pemkab Pangkep Laksanakan Kerja Bakti di Area Stadion Sepakbola Andi Mappe
Itulah ulasan informasi mengenai gaji ke-13 pensiun kapan cair dan besarannya. Semoga bermanfaat!
