Notuladaily.com, Lutim – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah baliho dan spanduk liar yang dipasang tidak sesuai aturan di berbagai titik strategis wilayah kota.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, sekaligus untuk menjaga estetika lingkungan perkotaan.
Kepala Satpol PP Luwu Timur, Indra Fawzy, S.IP., M.Si., mengungkapkan bahwa, sebagian besar baliho yang ditertibkan tidak memiliki izin resmi dan melanggar ketentuan terkait tata letak maupun ukuran.
Baca Juga : Pemkab Luwu Timur Perkuat Perencanaan RS Malili Lewat Seminar Akhir DED
Bahkan, kata Indra, terdapat baliho yang dipasang di fasilitas umum seperti taman kota dan tiang listrik, yang jelas dilarang dalam regulasi.

“Penertiban ini bukan semata-mata untuk menindak saja, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat agar lebih tertib dalam menyampaikan informasi melalui media luar ruang. Kami berharap semua pihak dapat mematuhi Perda yang berlaku demi kepentingan bersama,” ujar Indra Fawzy, Kamis (10/04/2025).
Baca Juga : Warga Bangun Jaya Rayakan HUT ke-27, Wabup Puspawati Apresiasi Kemajuan Desa
Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur melalui Satpol PP juga mengimbau kepada masyarakat, lembaga, dan pihak swasta untuk terlebih dahulu mengurus izin resmi sebelum memasang baliho, spanduk, atau reklame lainnya. Apabila tetap membandel, pihak berwenang tidak akan segan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penertiban baliho dan spanduk liar ini akan dilakukan secara berkala sebagai langkah nyata dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan enak dipandang.
Pemerintah juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan baliho atau spanduk liar di lingkungannya.
